DPRD Gelar Paripurna Setujui Perda RPJMD Malra 2025-2030

Bagikan Artikel

 

  Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan bersama Wakil Ketua DPRD Malra mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Malra menandatangani Berita Acara Persetujuan RPJMD Periode 2025-2030. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)

 

Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2029  menjadi Peraturan Daerah yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,  Kamis 14 Agustus 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua DPRD dihadiri  18 Anggota DPRD Malra.

Ketua DPRD Kabupaten Malra Stepanus Layanan saat memimpin rapat menjelaskan rapat digelar dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan antara Bapemperda dan tim penyusun setelah melalui proses pembahasan dan dalam kesempatan ini untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi, persetujuan DPRD menetapkan, penandatanganan serta sambutan penutup oleh Bupati Maluku Tenggara.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas laporan pembahasan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Ridwan Umachina serta tim penyusun yang telah menyelesaikan pembahasan untuk disampaikan pada kesempatan ini agar disetujui pada rapat paripurna.

“Kami mengapresiasi kerja Bapemperda dan tim penyusun yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan untuk selanjutnya disetujui dalam rapat paripurna ini,”tandasnya. (FJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *