Malraterkini.com.- Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengikuti kegiatan Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon, Selasa 10 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi Ombudsman RI terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menilai potensi terjadinya maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Maluku Tenggara hadir bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati Thaher menegaskan bahwa penilaian Ombudsman RI menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen mencegah maladministrasi serta terus meningkatkan mutu pelayanan publik agar semakin profesional dan akuntabel,” ungkap Bupati saat menghadiri kegiatan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan bahwa penilaian opini ini bertujuan mendorong pemerintah daerah agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif sebagai dasar penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (RB)
