6 Fraksi DPRD Malra Terima Pembahasan Ranperda Perubahan Tentang Pembentukan Dan Susunan OPD

Bagikan Artikel

 

 

Malraterkini.com.–  Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menerima untuk dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pernyataan menerima dari setiap fraksi disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi di Sidang Paripurna DPRD Malra, Jumat (20/6/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan.

Stepanus mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki kewenangan merencanakan, membahas dan menetapkan Peraturan daerah bersama pemerintah daerah.

Dijelaskan DPRD telah menerima surat dari Bupati Maluku Tenggara perihal permohonan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah di Luar agenda Propemperda tahun 2025.

“Ranperda ini merupakan rancangan perubahan ketiga perubahan pada peraturan daerah dengan tujuan menunjang kelancaran urusan pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.Tadi kita telah melakukan sidang paripurna persetujuan untuk pembahasan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025,”jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan Ranperda tersebut memuat terkait dengan penetapan kelembanggan perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030.

Adapun saat penyampaian kata akhir fraksi,dimulai Fraksi Nasdem melalui juru bicara Sainudin Rada menyampaikan Fraksi Nasdem menerima Ranperda untuk dibahas.

Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Ketua Fraksi dr. Martina Refo, Fraksi Perindo- PKS, Fraksi Maluku Tenggara Maju yang terdiri dari Golkar-PSI,  Fraksi  Gerindra-PKB, dan terakhir fraksi PDI-Perjuangan yang terdiri dari  PDI Perjuangan, Hanura dan PKN  juga senada mendukung dan menerima agar Ranperda tersebut dibahas.

Setelah mendapatkan pandangan dari tiap Fraksi, Ketua DPRD sesuai kesepakatan forum menyampaikan agar pembahasan Ranperda dilanjutkan dan dibahas oleh Bapemperda DPRD Maluku Tenggara selama dua hari yakni tanggal 21-22 Juni 2025.

Adapun perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. yakni, :

  1. Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
  2. Menaikan tipe pada Dinas sosial yang sebelumnya Tipe B menjadi Tipe A.
  3. Menggambungkan Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *