6 Fraksi DPRD Malra Terima Ranperda RPJPD 2025-2045

Bagikan Artikel

 

MalraTerkini.Com – 6 Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi menerima Penetapan Ranjangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah penyampaian akhir Fraksi pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Malra Antonius Renyaan, Sabtu (3/5/2025), turut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara Carlos Viali Rahantoknam,, Ketua DPRD Maluku Tenggara Stefanus Layanan, Plt.Sekda, serta pimpinan OPD.

Pada momen penyampaian akhir fraksi, pada intinya keenam fraksi menerima agar Ranperda RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025-2045 diterima dengan 5 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PDI-Perjuangan-Hanura-PKN, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra-PKB, Fraksi Maluku Tenggara Maju (Golkar-PSI).

Sedangkan Fraksi Perindo-PKS, melalui juru bicara sekretaris Fraksi Muhammad Tamher menyampaikan menerima Ranperda RPJPD 2025-2045 tanpa catatan.

Setelah menerima pendapat dari setiap akhir Fraksi, pimpinan sidang Antonius Renyaan melalui kesepakatan paripurna menetapkan Ranperda RPJPD menjadi Perda RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *