Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marselus Hungan saat Uji Petik Coklit di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (Foto: Dani Metiduan)
Malraterkini.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan pengawasan dan uji petik pencoklitan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan (KKTS), Sabtu, 13 Juli 2024.
Uji Petik coklit yang dilakukan Bawaslu mencakup seluruh desa di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dengan jumlah 13 tempat pemungutan suara (TPS) dibantu petugas Pantarlih berjumlah 16 orang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marselus Hungan menjelaskan dalam proses pelaksanaan uji petik pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih dan diawasi oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur coklit. Hanya, pihaknya menggelar uji petik guna memastikan pencoklitan berjalan sesuai mekanisme.
“Proses Pencoklitan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan KPU terkait pencocokan dan penelitan daftar pemilih,” jelas Marsel usai melakukan uji petik coklit di Wilayah Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Sabtu, (13/7/2024).
Dari pengawasan, Marsel mengaku tidak ada temuan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hanya saja,beberapa calon pemilih yang kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal. Pantarlih belum mampu menunjukan surat keterangan (suket) meninggal saat pencoklitan.
“Tadi, kami bersama tim telah mengambil beberapa sampel uji petik terhadap pemilih yang TMS dengan status meninggal. Ada beberapa yang belum mampu menunjukan suket meninggal. Ada beberapa nama yang memiliki suketnya dan sudah di coklit olehPantarlih dan diawasi bersama PKD, ” akui Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manyeuw itu.
Marsel menambahkan, kategori TMS selain meninggal dunia, adapula terdapat data pemilih yang dinyatakan TMS karena peralihan status terhadap salah satu warga sipil menjadi TNI/Polri.
“Terhadap data Pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri dapat dibuktikan dengan menunjukan KTA untuk dihapus dari Daftar Pemilih. Begitu pula sama halnya dengan pemilih yang berstatus Anggota TNI/Polri, untuk pemilih yang dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pencocokan dengan bukti autentik nama data yang bersangkutan statusnya TMS, ” kuncinya. (SAT)