Bawaslu Malra Bakal Minta Penjelasan KPU Soal Pembagian TPS

Bagikan Artikel

Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marsel Hungan.

 

Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara bakal berkordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara terhadap hasil pengawasan dan uji petik pada tahapan Penelitian dan Pencocokan Daftar Pemilih (coklit) Pilkada 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marsel Hungan dari hasil pengawasan dan uji petik pada beberapa desa ditemukan adanya penetapan jumlah pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak 2024. Salah satunya, kami memastikan daftar pemilih tidak menjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu, terhadap jumlah pemilih dan TPS yang tidak sesuai dengan regulasi, kami akan berkoordinasi dengan KPU Maluku Tenggara untuk mendengarkan alasannya,” tandas Marsel kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara itu, mengingat adanya temuan di Desa Elaar Lamagorang Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan yang pemilihnya tidak mencapai 600 pemilih tapi ditetapkan menjadi 2 TPS.

“Akan kita tindaklanjuti ke KPU, karena data seluruh data pemilih yang dicoklik ini akan diolah disana (di KPU),” tuturnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tual diatur pada Pasal 10 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). Ayat (2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan d. aspek geografis setempat. (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *