KPU Malra Bekali Parpol Penyusunan Dokumen Visi-Misi Paslon 

Bagikan Artikel

 

KPU Bekali Parpol Penyusunan Dokum Visi-Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra. (Foto : Dani Metuduan).

 

Malraterkini.com.- Dalam rangka pemenuhan salah satu syarat pencalonan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yakni menyampaikan dokumen visi, misi dan program saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Malra. Olehnya itu, KPU Kabupaten Malra menggandeng Badan Perencanaan Pengembangan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal calon pasangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Malra.

“Kita ketahui semestinya peserta bakal calon atau tim pemenangan sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, pengumuman pendaftaran paslon calon Bupati dan Wakil Bupati baru berlangsung 24 sampai 27 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, namun sebagai tindaklanjut pemenuhan persyaratan pencalonan yang termuat dalam formulir B pencalonan parpol KWK,” jelas Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu (16/7/2024).

Oat merincikan, terdapat 4 item yang diatur dalam Formulir B Pencalonan KWK sebagaimana diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 4 item penting yakni ketika dukungan pencalonan ditandatangi oleh parpol dan atau gabungan parpol
Kesepakatan parpol atau gabungan parpol, parpol atau gabung tdak akan menarik dukungan kepada pasangan calon yang sudah didaftarkan dan sebaliknya pasangan calon tidak mengundurkan diri sejak didaftarkan.

“Selain itu, kesepakatan parpol dan pasangan calon yang termuat dalam formulir KWK, penyampaian naskah fisik visi, misi dan program bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, ” urainya.

Terkait dokumen Visi, Misi dan Program dimaksud maka melalui
kegiatan pada malam ini, penyampaian naskah fisik visi dan misi harus disesuaikan rencana pembangunan jangan panjang daerah.

“Karena ini pemenuhan syarat sifatnya administratif sehingga secara khusus bagi parpol yang mendapatkan kursi pada pemilu 2024 lalu, Kita parlol atau gabungan parpol agar bakal calon diingatkan dokumen visi, misi dan program yang disesuaikan rencana pembangunan langkah daeah, ” ingatnya. (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *