Hasil Coklit, KPU Temukan 869 Pemilih Meninggal Dunia

Bagikan Artikel

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara Assujudiyah Arif Hanubun.

 

Malraterkini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan hasil Coklit,KPU menemukan sebanyak 869 pemilih berstatus meninggal dunia.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara Assujudiyah Arif Hanubun menjelaskan proses Coklit di Malra dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Sebanyak 91.649 pemilih berhasil dicoklit.

“Berdasarkan hasil Coklit jumlah pemilih sebanyak 91.649 orang. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 yang berjumlah 93.141 orang, “jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Malra mengelar pengawasan dan uji petik tahapan Coklit. (Foto:Dani Meteduan)

Selain itu, kata Assuju (sapaan akrab Assuju diah Hanubun) ditemukan hasil coklit, data orang meninggal berjumlah 896 orang.

“Pantarlih bersama PPS sudah berkoordinasi dengan pihak desa dan sudah diterbitkan surat keterangan meninggal dunia,” terangnya.

Lebih jauh Assuju menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 799 Tahun 2024, pemilih yang meninggal dunia hanya dapat di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) jika terdapat akte kematian/surat keterangan kematian dari desa.

Sedangkan, sambung Assujuh, untuk yang tidak dapat ditemui langsung dikonfirmasi oleh Pantarlih yang dibantu oleh PPS untuk berkomunikasi via Video Call dan juga menyampaikan dokumen yang bersangkutan sehingga sudah bisa ditetapkan status pemilih tersebut.

Tindak lanjut terhadap data hasil coklit tersebut pantarlih menyerahkan data kepada PPS. Diserahkan dengan menandatangani BA penyerahan hasil coklit pantarlih kepada PPS.

“Data tersebut akan direkap dan diplenokan oleh PPS pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024, kemudian diserahkan kepada PPK untuk diplenokan tanggal 5 sampai 7 agustus kemudian dipakai sebagai bahan penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten,”pungkasnya (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *