Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin saat memberikan materi di Desa Letman. (Foto: Bawaslu Malra)
Malraterkini.com.- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar kegiatan ‘Mangente Kampong’ sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan ‘Mangente Kampong’, merupakan bagian dari Pengawasan Pemilu Partisipatif dilaksanakan Oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Kali ini, kegiatan berlokasi di Ohoi Letman, Kabupaten Maluku Tenggara (31/07/24).
Turut hadir mendampingi Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku, Siti A. Rolobessy dan Staf Bawaslu Provinsi Maluku. Mewakili Bawaslu Malra, Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marselus Hungan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Mustakim A.S Hasyim bersama Staf Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Peserta menghadirkan Penjabat Kepala Ohoi Letman, Sekretaris Ohoi Letman bersama dan perangkat Ohoi Letman.
Anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menyampaikan bahwa kegiatan Mangente Kampong ini adalah kegiatan mengunjungi setiap Kelurahan/Desa, dengan tugas utama adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Soal hak politik itu negara menjamin, mau coblos siapa atau pilih siapa, itu adalah hak warga negara tetapi yang jadi persoalan adalah jika masyarakat ingin menyalurkan hak namun ada yang mengancam, maka datang dan laporkan kepada kami, pidana akan kami lakukan, jangan takut,” ucap Daim saat membawa materi di Ohoi Letman.
Sesuai atura, Daim menegaskan, bagi perangkat ohoi, sekarang boleh mengikuti kampanye tetapi tidak secara aktif melainkan hanya secara pasif, karena jika mengikuti kampanye secara aktif maka akan ada konsekuensinya.
Daim berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berujung pada tidak memberikan hak suara pada pemilihan atau yang sering disebut Golongan Putih (Golput) karena proses pemilihan ini merupakan hasil dari kontribusi semua masyarakat.
“Jangan Golput karena melahirkan seorang pemimpin, kita membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk membiayai proses ini dan bapak-ibu sekalian berkontribusi didalamnya lewat pajak yang dibayar oleh bapak-ibu,” ajaknya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Marselus Hungan, dalam arahannya kepada peserta kegiatan, mengatakan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab penuh untuk mensosialisasikan terkait proses pemilihan agar bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Hal tersebut agar Bawaslu dan mayarakat bisa bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilihan serentak dengan baik agar tidak terjadi lagi konflik atau persoalan nantinya.
Sambung Marsel, begitu juga dengan pihak-pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis seperti PNS, TNI-Polri, Kepala Ohoi dan Perangkat Ohoi, yang dilarang oleh undang-undang untuk memberikan dukungan aktif kepada calon bupati tertentu untuk sekiranya bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu setelah adanya Tahapan Penetapan Calon Bupati
“Setelah adanya Penetapan Calon maka Bawaslu sudah memiliki Legal Standing untuk memproses pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk tidak berpolitik praktis. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk turut mengawasi setiap proses dan berani melaporkan kepada Bawaslu terkait setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan ini, “tegasnya.
Baik Daim dan Marsel, berharap agar masyarakat Ohoi Letman tetap menjaga hubungan kekeluargaan dalam berpolitik agar hubungan kekeluargaan dan persaudaraan tidak menjadi retak hanya karena adanya momen politik.
“Politik seadanya, kekeluargaan selamanya”, tutup Daim (JRF)