Bawaslu Malra Gelar Sosialisasi Ajak OKP dan Ormas Kawal Pemilukada 2024

Bagikan Artikel

(Komisioner Bawaslu Malra Marselus Hungan saat memberikan arahan. Foto : Istimewa)

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar kegiatan Sosialsi Pemilihan Pengawasan Partisipasif bagi OKP dan Ormas Se-Kabupten Maluku Tenggara sebagai bentuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Kegiatan dilaksanan bertempat di Hotel Suita Langgur, Sabtu (3/8/2024), dibuka langsung oleh Anggota Komisioner Bawaslu Malra, Marselus Hungan.

Marselus saat memberikan arahan mengatakan, Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan, maka saat ini proses pemilihan sudah mulai berjalan.

Adapun proses dimaksud yaitu tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih di TPS-TPS di desa Tanggal 1 – 3 agustus, sedangkan pada tanggal 24 juni sampai 24 juli lalu merupakan proses Coklit yang dilakukan pantarlih diawasi PKD.

Dirinya sangat mengharapkan pastisipasi setiap pihak dalam melakukan pengawasan mengingat proses tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus nanti, dan pada tanggal 22 September ditetapkannya Calon Bupatu dan Wakil Bupati.

“Ketika pasangan sudah ditetapkan nanti, menjadi tanggungjawab Bawaslu, serta kita semua seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi proses yang berjalan sehingga pihak-pihak yang dilarang sesuai amanat Undang-Undang berpolitik praktis, dapat diawasi.”Jelas Marselus.

Dia menegaskan Komisioner Bawaslu Malra hanya berjumlah 3 orang ditingkat kabupaten, 3 orang ditingkat kecamatan, serta 1 orang ditingkat desa, sehingga sangat diharapkan peran OKP/ Ormas yang ada ditengah masyarakat turut serta mengawasi proses yang berjalan.

Melalui kegiatan ini, setiap elemen masyarakat dikumpulkan untuk berdiskusi dalam rangka membahas langkah-langkah strategis mengawal proses pemilukada 2024 berjalan sesuai asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas.

“Kita tau saat ini banyak laporan yang masuk ke kami, bahwa banyak orang yang dilarang oleh undang-undang untuk berpolitik praktis tapi mereka mulai beraksi baik di Facebook maupun mengawal langsung setiap calon mendaftarkan diri, atau ingin menjemput calon tertentu,”Ungkapnya.

Walaupun belum memiliki legal Standing untuk menindak orang tersebut, tetapi ini menjadi informasi awal untuk mengawasi ketika pasangan calon telah ditetapkan, maka individu atau kelompok tersebut yang telah dilarang berpolitik praktis untuk tidak lagi terlibat.

“Kita sangat harapkan momen 27 November Pemilihan serentak dilaksanakan bisa berjalan aman, nyaman, dan mampu menggunakan hak memilih dengan baik,”tutup Marselus.   (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *