PPK-PPS Di Malra Gelar Rapat Pleno Terbuka DPHP Jelang Pemilukada 2024

Bagikan Artikel

(Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara Assujudiyah Arif Hanubun, Foto : Istimewa)

 

MalraTerkini.com – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara Assujudiyah Arif Hanubun, kepada media melalui Via-WhatssApp menjelaskan, saat ini sedang dilaksankannya Rapat Pleno Terbuka DPHP untuk Pemilukada 2024. Selasa (6/8/2024).

Rapat pleno terbuka ini dilaksanakan dari tanggal 5 Juli sampai 7 Juli 2024. Adapun RPT itu tidak dilaksanakan serentak pada 11 kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara, karena pertimbangan beberapa kecamatan yang jauh dan harus menyiapkan dokumen lainnya.

“Jadi ada Kecamatan yang sudah laksanakan RPT sejak kemarin, tapi ada juga yang baru melaksanakannya hari ini.”Jelas Assuju (sapaan Assujidiyah).

Dijelaskan, RPT dilakukan agar PPK melakukan rekapitulasi data hasil pemutakhiran sehingga bisa diketahui berapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, meninggal sehingga bisa “dibersihkan dan akurat”.

Hal ini agar hasil rekapitulasi tersebut dipakai sebagai bahan penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten dan tentunya sampai dengan penetapan DPT.

(RPT DPHP PPK Kecamatan Kei Besar Selatan)

Dirinya menegaskan dalam proses DPHP, yang jadi perhatian khusus bersama adalah bagaimana memastikan warga Negara Indonesia (WNI)  yang memiliki  hak memilih tetap terakomodir dan dapat menggunakan hak pilihnya, kemudian yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih lagi untuk tidak terdaftar lagi, demikian halnya pemilih baru yang memenuhi syarat harus dipastikan dokumen pendukungnya terpenuhi.

Pihak-pihak  yang diundang dalam rapat pleno sesuai ketentuan PKPU 7 pasal 22 ayat 3 point D dan petunjuk tekhnis 799 menyebutkan pihak yang diundang adalah PPS, panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan atau nama lain, dan tim paslon.

“Dikarenakan belum ada pasangan calon maka yang diundang dalam RPT hanya PPS, Panwascam, perangkat pemerintah tingkat Desa/kelurahan,”tutup Asshuji.

Assuju berharap rapat pleno berjalan dengan lancar aman, dan jika ada ketidaksesuaian data bisa segera diselesaikan di tiap tingkatan.

“Harapannya juga semua pihak ikut mengawal dan bersinergi agar proses pemutakhiran data pemilih bisa selesai dan dapat menghasilkan data yang bersih, mutakhir dan akurat,”tutupnya. (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *