MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bersama Pimpinan dan Pengurus Partai Politik setempat.
Kegiatan berlangsung di aula KPU Malra ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, didampingi seluruh anggota komisioner KPU yakni, Divisi Hukum Roy Melkior Renel, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Parmas dan SDM Sujono, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Assujudiah Hanubun, dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Triko Notanubun. Sabtu, (24/8/2024).
Turut hadir Kadiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku Tenggara Marselus Hangan,
Ketua KPU Basuki saat memberikan sambutan mengatakan, rapat koordinasi yang berlangsung saat ini sangat penting diikuti oleh seluruh partai politik karena terdapat beberapa mekanisme terhadap persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang akan dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti.
Basuki menegaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengurus partai khususnya administrasi dokumen tentang perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon yang harus disiapkan.
Untuk proses administrasi pencalonan, Basuki menjelaskan ada 4, yaitu pertama soal salinan SK Partai Politik Tingkat Pusat yang disahkan oleh Kemenkumham, Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota yang diterbiatkan oleh Pengurus Pusat, B. Model Pencalonan Parpol KWK, dan terakhir Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK.
Adapun beberapa ketentuan proses administrasi calon yang dijelaskan secara detail oleh Basuki yang diharapkan menjadi perhatian peserta rapat dalam agenda dimaksud.
Disisi Lain Roy Melkior Renel selaku Divisi Hukum menjelaskan, persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah tentang syarat minimal pencalonan kepala daerah tahun 2024 menjadi 10% dari jumlah suara sah partai politik di tingkat kabupaten/kota, tanpa memperhitungkan jumlah kursi.
Hal ini menjelaskan bahwa Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD (Non-Seat) memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah asalkan memenuhi persyaratan minimal 10% dalam perolehan suara dari jumlah suara yang ada di daerah. (JFR)