MalraTerkini.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat menegaskan agar pemimpin partai politik di daerah wajib hadir saat proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU nanti.
Penegasan disampaikan Basuki saat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bersama pengurus partai politik di aula KPU, Sabtu (24/8/2024).
Basuki mengatakan penegasan ini disampaikan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 97 secara ekplisit mengisyaratkan kepada kita semua bahwa pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik harus hadir.
“Kami ulangi lagi bahwa Pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota harus hadir secara langsung pada saat proses pendaftaran di KPU. “tegas Basuki.
Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasat 97 ayat 4 berbunyi “ Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul dan Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
Dijelaskan, jikalaupun Pimpinan partai politik tidak hadir secara langsung, maka KPU menggunakan sarana Teknologi Informasi yakni melakukan panggilan video kepada pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua dan sekretaris partai.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan Pimpinan Partai Politik dapat bertatap muka dan berbicara secara langsung dengan KPU. Dan di ayat selajutnya jikapun tidak dapat melakukan panggilan video maka petugas penghubung harus menyertakan surat pernyataan atau surat keterangan dari pihak berwenang dengan alasan ketidakhadiran pimpinan partai politik tersebut.”terangnya.
Jikapun Langkah ini tidak bisa dilakukan, maka pengurus partai politik tingkat pusat dapat mengambil alih dengan mengeluarkan surat keputusan pengambil alihan wewenang dalam proses pendaftaran. (JFR)