Siap-Siap Partai Non-Seat DPRD, Cukup 7.240 Suara Bacalon Bupati dan Wabup Malra Bisa Daftar Di KPU

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya mengumumkan bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara bisa mendaftar di KPU hanya dengan mengumpulkan suara sah yang diraih partai politik sebanyak 7.240.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Roy Melkior Renel selaku Divisi Hukum KPU Malra  dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bersama Pimpinan dan Pengurus Partai Politik di Aula Kantor KPU Malra, Sabtu (24/8/2024).

Roy menjelaskan hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yang mana didalam putusan tersebut bahwa proses pendaftaran calon Kepala Daerah tidak lagi menggunakan status jumlah kursi partai politik di DPR, tetapi menggunakan peraihan jumlah suara sah partai politik.

Disisi Lain Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malra Triko Notanubun menjelaskan, melalui surat pelaksana yang dikeluarkan oleh KPU RI 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 23 Januari 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan salah satunya untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut.

Melalui poin ini, Kabupaten Maluku Tenggara dengan Jumlah Suara Sah pada Pemilu bulan Februari 2024 sebanyak 72.396 suara, dengan ketentuan 10% maka Partai Politik yang ingin mengajukan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki peraihan suara sah minimal 7.240 Suara.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI.

PUTUSAN Mahkama Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 DEMI KEADILAN berdasarkan ketuhanan yang maha esa mahkamah konstitusi republik indonesia Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh partai Buruh dan partai Gelora. (JFR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *