10 Syarat Pendaftaran PKB, Calon Wajib Ambil Sendiri Formulir.

Bagikan Artikel

Malraterkini.com.- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menetapkan sebanyak 10 persyaratan yang wajib dipatuhi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tenggara jika ingin mendaftarkan diri pada partai Besutan Muhaimin Iskandar tersebut.


Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Tim Desk Pilkada, Djamaludin Koedoeboen selaku Ketua Tim menjelaskan menindaklanjuti surat keputusan DPC PKB Maluku Tenggara Nomor 481/DPC-41.02/01/IV/2024 Tanggal 1 April 2024, tentang Desk Pilkada maka tim telah menggelar rapat sehingga memutuska beberapa kprasyarat dan/atau tatacara pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.


“Kami telah menetapkan prasyarat yang wajib dipatuhi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftarkan diri sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari DPP PKB melalui DPW PKB Provisi Maluku, ” jelas Djamal kepada wartawan di sekretariat PKB Kabupaten Malra, Sabtu (13/4/2024).
Kata Djamal, sesuai keputusan Tim Desk Pilkada diputuskan 10 prasyarat yaitu, pertama bakal calon yang ingin mendaftarkan diri dari Partai PKB wajib bersangkutan datang dan mengambil sendiri formulir pendaftaran sehingga tidak dapat diwakili. Kedua, bakal calon wajib menjawab beberapa pertanyaan dari tim desk Pilkada dalam bentuk diskusi untuk menilai apakah yang bersangkutan layak atau tidak mengambil formulir pendaftaran.


Ketiga, sebut Djamal, bakal calon membayar biaya pengambilan formulir sebesar Rp. 2.500.000. Keempat, bakal calon bupati dan/atau wakil bupati wajib mengenakan baju batik dan celana berwarna gelap dengan pengantar maksimal 10 orang.
Selain itu, tandas Djamal syarat kelima, Bakal calon dilarang melakukan konvoi atau iring-iringan yang akan mengganggu ketertiban umum dan/atau ketenangan warga. “Kita mengimbau bakal calon tidak melakukan konvoi dan wajib mematuhi syarat yang ditentukan, ” tandasnya.


Syarat keenam terkait administrasi, Djamal menyebutkan, bakal calon diwajibkan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar dan ketujuh, bakal calon wajib menyerahkan Selayang pandang mengenai apa yang diketahui tentang Maluku Tenggara maksimal 5 halaman dicetak di kertas HVS Putih berukuran A4.


Syarat kedelapan, sebut Djamal, bakal calon diwajibkan membuat pernyataan bahwa akan serius dan berjanji akan mengembalikan formulir pendaftaran yang telah diambil serta syarat kesembilan, bakal calon bupati dan wakil bupati wajib memberikan nomor handphone aktif maksimal 3 orang agar sewaktu-waktu dapat berkomunikasi dengan tim Desk Pilkada.
Syarat kesepuluh, bakal calon bupati dan/atau wakil bupati wajib menyerahkan surat pernyataan istri terkait pengambilan formulir sebagai bakal calon kepala daerah d PKB dan ditandatangani diatas materai 10.000. “Salah satu persyaratan yaitu, bakal calon wajib menyerahkann pernyataan istri terkait pengambilan formulir bagi yang telah memiliki istri, ” rincinya. (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *