Pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Gelar Konferensi Pers Pasca Penutupan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. (Foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com).
Malraterkini.com.- Tahapan Pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 di Indonesia, resmi ditutup, Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.59 WIT atau jam 12 malam ini.
Di Kabupaten Maluku Tenggara, KPU setempat secara resmi menerima pendaftaran 3 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024-2029.
Pasangan pertama yang mendaftar di KPU Kabupaten Malra, yaitu Pasangan Muhammad Thaher Hanubun (MTH) dan Charlos Viali Rahantoknam (CVR), Rabu 28 Agustus 2024 sekiara pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang.
Pasangan dengan jargon politik MTH-CVR itu, diusung oleh 5 parpol yaitu PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PKS, dan Partai Demokrat.
Pendaftar kedua, pasangan Djamaluddin Koedoeboen dan Wiliborodus Lefteuw. Pasangan dengan jargon Damai itu, mendaftar pada hari Jumat, 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIT atau jam 1 siang.
Pasangan Damai hadir bersama masa pendukung dan 3 parpol pengusung yaitu Partai Nasdem, PKB dan Gerindra.
Pendaftar ketiga, pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Akhmad Yani Rahawarin. Pasangan ini mendaftar pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore.
Pasangan dengan jargon Maryadat itu diarak masa pendukung serta 7 pengurus dan kader parpol pengusung. Parpol pengusung yaitu PKN, PSI, Hanura, PPP, Ummat, Gelora dan Buruh.
Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat pada keterangan pers setelah penutupan pendaftaran menyatakan hanya 3 paslon yang resmi mendaftar di KPU.
“Hanya 3 pasangan yang mendaftarkan diri secara resmi, dan kami terbitkan tanda terima dan surat tanda pemeriksaan kesehatan, “kata Basuki dalam sesi konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (30/8/2024) malam.
Dari dokumen persyaratan dukungan parpol atau gabungan parpol, maka 16 parpol mengusulkan dan 2 parpol tidak mengusulkan pasangan calon.
” Berdasarkan syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 18 parpol, maka sebanyak 16 parpol mengusulkan pasangan calon yang tersebar pada 3 paslon pendaftar di KPU dan 2 partai politik tidak mengusulkan pasangan calon yaitu Golkar dan Partai Bulan Bintang, ” sebutnya. (TIM)