Alwi Ingatkan Jajaran Panwaslu Kecamatan Soal Info Pelanggaran

Bagikan Artikel

 

Malraterkini.com.- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan berempat di Suita Hotel Langgur,Sabtu (07/09/24). Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara,  Alwi Al Hamid dan dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malra yang membidangi dievisi penangangan pelanggaran.

Pelaksanaan kegiatan Rakor penanganan pelanggaran ini sebagai upaya terciptanya keselarasan dalam memahami norma yang terdapat dalam peraturan-peraturan pemilihan sehingga terwujudnya pemilihan yang langsung, jujur, adil, demokratis dan berkualitas serta berintegritas.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tderciptanya kesepahaman terhadap norma-norma dalam aturan Pemilihan tahun 2024, terciptanya Penanganan Pelanggaran yang jujur, adil, dan berintegritas, serta terlaksananya seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelas Alwi Dalam sambutannya.

Alwi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Malra itu mengingatkan jajaran Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi P3S agar lebih jelih, lebih teliti dan lebih awas sehingga pelanggaran yang terjadi di kecamatan masing-masing harus lebih dulu diketahui oleh Divisi P3S Panwaslu Kecamatan. Sebaliknya, jangan sampai jajaran Bawaslu Kabupaten yang lebih dulu mengetahui dan memberikan informasi ke jajaran tingkat di bawahnya.

Hal ini perlu disampaikan karena terjadi kecenderungan adanya pergerakan yang lambat dari Divisi P3S Panwaslu Kecamatan dan kondisi tersebut tidak boleh terjadi dalam kerja pengawasan.

“Minimal Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan sudah mengetahui pelanggaran yang terjadi, sehingga ketika informasi pelanggaran disampaikan ke pimpinan Bawaslu Kabupaten dan ketika informasi terkait pelanggaran ini dikonfirmasi ke jajaran Panwaslu kecamatan, maka jajaran pimpinan Panwaslu Kecamatan sudah mampu menjelaskan kejadian pelanggaran itu secara baik,”tandas Alwi.

 

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan Kordiv P3S dan Staf P3S Panwaslu Kecamatan. Pasalnya, begitu banyak hal teknis yang juga dikerjakan oleh Staf P3S di kecamatan.

“Sangat penting agar Staf Divisi P3S Panwaslu Kecamatan harus diberikan muatan materi dan pengetahuan yang cukup sehingga mempermudah setiap pekerjaan yang dilaksanakan.Saya juga berharap agar bapak dan ibu staf Divisi P3S dapat terus berkoordinasi dengan pimpinan kecamatan agar semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar,” pesannya.

Narasumber yaitu Deni M. Renuat, yang menyampaikan materi terkait teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, dan Novi Soleman Rupilu, yang memaparkan materi tentang langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.  (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *