Bawaslu Maluku Tenggara Awasi Perbaikan Administrasi Calon Kepala Daerah

Bagikan Artikel

Bawaslu Maluku Tenggara Awasi Perbaikan Administrasi Calon Kepala Daerah. (Dokumentasi KPU Kabupaten Malra)

 

Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara terus mengawasi tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu sub tahapan, penelitian administrasi bakal calon kepala daerah & wakil kepala daerah (calkada).

Adapun proses tahapan  saat ini menjadi perhatian yakni sejak tanggal 6 – 8 September 2024, telah dilaksanakan kegiatan perbaikan dan penyerahan perbaikan persayaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kabupaten Maluku Tenggara pada Pilkara ini telah terdaftar 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam, pasangan Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibordus Lefteuw dan pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Akhmad Yani Rahawarin.

Dalam kegiatan perbaikan persyaratan administrasi calon yang dijadwalkan selama 3 hari itu, sesuai hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, semua pasangan calon melakukan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon kepada KPU Maluku Tenggara pada hari Minggu (08/09/24).

Proses tersebut diawasi langsung oleh Tim Fasilitas Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yang diketuai oleh Mustakim A. S. Hasyim, yang juga adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari Minggu 08/09/24, Pasangan Bakal Calon Marthinus Sergius Ulukyanan dan A. Yani Rahawarin dengan akronim MARYADAT, melalui Liaison Officer (LO), Heironimus Ulukyanan, telah menyampaikan Laporan Perbaikan Persyaratan Administrasi di KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kepala Divisi Teknis, Trikoliwa Notanubun dan kemudian dillakukan pemerikasaan berkas perbaikan melalui Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Pasangan Bakal Calon Muhamad Taher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dengan akronim MTH-VR, melalui Liaison Officer (LO), Jamaludin, juga turut serta menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan administrasi kepada pihak KPU melalui Kepala Divisi Teknis dan kemudian dillakukan pemerikasaan Berkas Perbaikan melalui Silonkada.

Tidak ketinggalan, Pasangan Bakal Calon Djamaludin Koedoeboen dan Willibrordus Lefteuw dengan akronim Damai yang telah menyerahkan dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi yang dilakukan langsung oleh Willibrordus Lefteuw yng diwakili penghubung Joseph Edi Letsoin.

Mustakim A. S. Hasyim, selaku Ketua Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, menjelaskan bahwa semua proses penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pasangan calon berlangsung dengan baik dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan sudah melakukan pengawasan dari proses awal perbaikan ini hingga penyerahan tanda terima perbaikan dokumen dari KPU Malra kepada pasangan calon,”jelas Mustakim.

Pengawasan Bawaslu dilakukan sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota telah memasuki tahapan pencalonan kepala daerah dengan sub tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon. (JRF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *