Bawaslu Malra Lakukan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Dan Penanganan Pelanggaran

Bagikan Artikel

 

MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terus melakukan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Pengawas dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Usaha tersebut dapat terlihat dengan banyaknya agenda yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara salah satunya Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan, bertempat di Lt. 2 Hotel Suita Langgur, Kamis (12/9/2024), yang diikuti oleh Panwascam dan anggota kurang lebih 50 peserta.

Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richrado E.A Somnaikubun hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut.

Richardo saat memberikan arahan menjelaskan, pada momen lauching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2024 oleh Bawaslu RI, Kabupaten Maluku Tenggara masuk dalam 84 kota sebagai daerah dengan kerawanan tertinggi. Hal yang sama juga terjadi ketika launching IKP oleh Bawaslu Provinsi Maluku, Maluku Tenggara tercatat sebagai daerah dengan tingkat Kerawanan Tertinggi se-Maluku.

“Hal ini tentunya menjadi catatan bagi kita bahwa ini menjadi tugas yang berat. Bagaimana kita dapat menyukseskan pilkada 2024 ini, maka pilihannya adalah bertindaklah sesuai regulasi yang ada karena itu adalah payung kita. Jangan coba-coba melakukan sesuai yang berbeda.”tegas Richardo.

Dirinya mengatakan, terdapat 3 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, 3 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dari pasangan yang ada mungkin ada yang menjadi kerabat, tetapi kita yang sudah memilih dan telah menjadi lembaga pengawas harus tetap memiliki integritas yang harus dijunjung tinggi.

Ditegaskan pula, belajar dari hasil pemilu 14 februari lalu dimana pada tahapanan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten terdapat 15 laporan masyarakat dengan kasusnya yang sana yaitu  perpindahan suara.

“Dalam persoalan tersebut yang sayangnya tidak dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan, sehingga dilimpahkan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Alhasil di tingkat kabupaten kita harus beda kotak suara, turun 2 tingkat dilewati karena demi menjaga substansi pengawasan.”terangnya (JFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *