Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Malraterkini.com.- Tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara sementara berlangsung. Sayangnya, materi kampanye dari salah satu tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tertentu berkampanye hitam.
Terhadap rekaman video kampanye hitam yang sempat viral,Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun menyatakan sikap akan mengevaluasi tim pasangan yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Somnaikubun sangat sesalkan pernyataan itu. Ia berharap apabila ada pihak-pihak yang dirugikan dari pernyataan itu maka Bawaslu siap memberikan pelanggaran terhadap yang bersangkutan.
“Kita juga membuka ruang apabila memang ada pihak-pihak yang dirugikan kan bisa datang melapor ke Bawaslu itu katong tetap buka ruang,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Ia mengakui bahwa bawahannya Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Panwaslu luput dalam melaksanakan tugas pengawasan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara saat berkampanye.
“Dari hasil itu, ada luput dari pengawasan baik itu PKD maupun Panwascam,”singkatnya.
Kelalaian Panwaslu dalam melakukan tugas pengawasan Pilkada aman dan berintegritas sebagaimana deklarasikan Kampanye harmonis dilaksanakan 26 September lalu telah mendapat peringatan keras.
Atas kelalaian itu, Somnaikubun telah mengambil keputusan untuk mengevaluasi kinerja PKD dan Panwaslu sehingga tidak merugikan Paslon maupun unsur-unsur kandidat.
“Sekarang kita, ada rencananya ini mau kita pleno pimpinan untuk mengevaluasi. Kemudian, kita akan melihat bagaimana untuk kalau memang ada unsur-unsur yang dirugikan atau apa kan bisa kita lakukan penelusuran,”paparnya.
Belum lama ini, beredar video salah satu tim kampanye paslon tertentu menyerang pribadi Calon Bupati Malra, Muhamamad Thaher Hanubun.
Atas kampanye itu, Somnaikunbun lantas mengingatkan seluruh juru kampanye masing-masing calon dan tim untuk lebih fokus menyampaikan visi-misi disertai program kerja kandidat.
“Itu kan sudah diatur juga dalam baik itu Undang-undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun juga dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tentang Kampanye,” tegasnya.
Menurutnya, Kampanye adalah sarana pendidikan politik bagi masyarakat dimana, materi-materi kampanye juga ada beberapa yang sudah langsung ditekankan seperti tidak boleh menyerang personal atau tidak boleh menyebar sara dan sebagainya.
“Selesai kampanye di dataran Kei Kecil hari Selasa kemarin terus dilanjutkan dengan hari Rabu di Kei Besar katong langsung turun untuk berinisiatif cek tentang hasil kinerja pengawasan ditingkat bawah, ” tutupnya. (JRF)