MalraTerkini.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) bersama Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Agenda Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di aula kantor bupati,Kamis (3/10/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Bupati Jasmono selaku perwakilan Pemerintah Daerah bersama Kepala Kejaksaan Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik.
Kajari Malra Zulrofik mengatakan, Penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama.
Selain itu dirinya juga mengataka. Hal ini sebagai bentuk Sinergitas lintas sektoral di antara kementerian,lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Menurutnya Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.”terangnya
Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara secara cepat dan terukur, lanjutnya.
Kejari malra yang baru itu juga menegaskan, Penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara.
“tugas dan Fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan RI meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum. Di bidang bantuan hukum ini kejaksaan melayani instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD yang meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalh di bidang perdata dan tata usaha negara.”tegasnya.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi bantuan hukum tersebut instansi pemerintah baik itu BUMN, BUMD diharapkan terjalin komunikasi yang transparan,sehingga jika terdapat masalah perdata dan tata usaha negara yang di rasa sulit sekalipun, kejaksaan akan dengan terbuka mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun dengan cara litigasi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang telah menjalin kerjasama sebagai salah satu wujud upaya penegakkan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,”ungkap kejari.