Dihadapan Ketua MK, Bawaslu Akui Tidak Ada Perbedaan Data Dengan KPU

Bagikan Artikel

Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun memberikan keterangan terkait dalil permohonan pihak pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). (Foto: tangkapan layar)

 

Malraterkini.com.- Dalam persidangan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun memberikan keterangan terkait dalil permohonan pihak pemohon.

Dalam jawaban sebagai pihak pemberi keterangan, Richardo menegaskan keseluruhan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara adalah sebanyak 7 rekomendasi.

Dari 7 rekomendasi, KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti 2 rekomendasi untuk 3 TPS, sedangkan 4 rekomendasi untuk 5 TPS dikatakan tidak memenuhi unsur PSU,dan 1 rekomendasi untuk 3 TPS dinyatakan Imposible Of Perfomance.

“Satu rekomedasi ini berkenan dengan waktu pengadaan logistik Yang Mulia,” ungkap Richardo saat membacakan jawaban pihak pemberi keteragan pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).

Kata Richardo, bahwa pada pokoknya pemohon mendalilkan keterlibatan para camat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (pihak terkait) maka terhadap dalil ini, Bawaslu memberikan keterangan bahwa telah tindaklanjut laporan.

“Temuan pada pokok pemohon, temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Maluku Tenggara melalui pemberitaan media online EvavTerkini.Com yang pada pokoknya temuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran dan pidana ke Gakkumdu Maluku Tenggara dan penerusan netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara Regional 4 Makasar,”jawabnya.

Terhadap dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran oleh dua oknum ASN berstatus sebagai camat yaitu Titus Betaubun dan Candra Namsa, Bawaslu Maluku Tenggara telah melakukan penerusan surat kepada BKN Regional 4 Makassar.

Selain itu, dalil pemohon yang pada pokoknya mengatakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Bawaslu Maluku Tenggara dalam menyikapi laporan kuasa hukum pada tanggal 2 November 2024 yang pada pokoknya mengatakan Keterlibatan ASN atas Nama Ruslan Ingratubun yang menghadiri Debat Publik ke-2 di Jakarta pada salah satu stasiun TV nasional tanggal 15 November 2024.

“Terhadap laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat bukti,” tegasnya.

Terhadap dugaan pelanggara penyelenggara Pilkada, kata Richardo, Bawaslu telah mengeluarkan Surat rekomendasi tentang Kode Etik kepada PPK Kei Besar Utara Timur untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Namun karena tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Malra mengeluarkan surat teguran kepada KPU.

Tidak Perbedaan Data KPU dan Bawaslu

Dalam sidang Panel I yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan tidak ada perbedaan data hasil Pilkada Malra antara Bawaslu dan KPU setempat.

“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” tandas Richardo.

Penegasan Richardo guna membantah dalil pemohon tentang adanya perbedaan data hasil perhitungan suara pihaknya dengan KPU Kabupaten Malra.

“Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim.

“Iya, yang mulia,” jawabnya.

Pada persidangan yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo,SH, MH sebagai Ketua Sidang Panel I untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Maluku Tenggara dengan register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025.

Pada persidangan kali ini menghadirkan pihak Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara didampingi kuasa hukum termohon, Muhammad Jusril, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukum pihak terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, Heru Widodo.

Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Malra hadir sebagai pihak pemberi keterangan yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malra, Richardo E. A. Somnaikubun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *