MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melalui kuasa hukum memberikan jawaban terhadap dalil pemohon tentang tindaklanjut rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sidang lanjutan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Kembali dilinjautkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).
Dihadapan MK, KPU Malra melalui Kuasa Hukum Muhhamad Jusril memberikan jawaban terhadap dalil pemohon tentang rekomendasi PSU.
Jusril menjelesakan Terdapat 7 surat rekomendasi PSU pada 11 TPS.
Rekomendasi tersebut dirincikan ada 2 surat rekomendasi PSU pada 3 TPS telah dilaksanakan PSU, 4 surat rekomedasi PSU pada 5 TPS tidak memenuhi unsur PSU, sedangkan 1 surat rekomendasi PSU pada 3 TPS tidak bisa dilaksanakan PSU (Imposibility Of reinforcement).
Jusril juga mengatakan Adapun Dalil Keterlibatan Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Perangkat Desa, terhadap Dalil ini, KPU Malra merespon bahwa hal tersebut merupakan ranah Bawaslu Malra, dan Termohon (KPU Malra) tidak pernah dipanggil bersama para pihak bahkan lebih daripada itu termohon tidak pernah mendapatkan surat terkait dengan permasalahan sebagamana yang diajukan.
“Terkait dengan camat juga, tidak pernah dipanggil, sama juga dengan keterlibatan ASN”jawab Jusril