Polemik Jamkesda, Kepala Dinas Sosial Malra Jelaskan Skema Disiapkan Bantuan Kesehatan

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Polemik tentang pemberian pelayanan kepada masyarakat miskin yaitu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Dinas Sosial memberikan penjelasan terkait skema untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara Hendrikus Watratan memberikan penjelasan saat Rapat Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (24/1/2025).

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Hendrikus menjelaskan Dinas Sosial per-Januari sampai Desember 2024 telah mengeluarkan sebanyak 280 Surat rekomendasi Jamkesda,

Adapun berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial BPS, Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara yang dikategorikan Orang Tidak Mampu berjumlah 69.626 Jiwa. Dari jumlah ini terdapat 7.317 jiwa yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJK).

Adapun untuk tetap memberikan bantuan kepada masyarakat, Henrikus menerangkan ada Skema yang disiapkan untuk memberikan bantuan jaminan Kesehatan kepada masyarakat yaitu, pertama masyarakat kurang mampu beberapa akan disusulkan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan PBIJK yang bersumber dari APBN melalui Kemensos.

Mendapatkan bantuan PBIJK dikatakan memerlukan waktu dan juga harus dilakukan verifikasi dan validasi ulang da pada tingkat Ohoi/Desa.

Kedua adalah masyarakat  kurang mampu di alihkan pada BPJS Kesehatan yang bersumber melalui anggaran Pemerintah Daerah atau Jamkesda

Hendrikus juga menjelaskan kendala yang saat ini dihadapi adalah melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat, dikarenakan anggaran pelakasanaan varifikasi dan validasi yang tidak dimiliki.

mendengar kendala tersebut, Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III DPRD Malra mendukung agar dialokasin anggaran untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial malra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *