
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pilkada Maluku Tenggara dengan register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025 memasuki Tahapan Putusan Dismissal. (Foto: Ilustrasi)
Malraterkini.com.- Perhatian warga Kabupaten Maluku Tenggara hari ini akan tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Betapa tidak, warga menanti agenda persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 yang memasuki tahapan putusan Dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025.
Keputusan 9 Hakim Konstitusi Republik Indonesia akan menentukan drama panjang Pilkada Maluku Tenggara yang kini berada pada sesi sengketa Pilkada, apakah lanjut persidangan atau kandas?
Seperti diketahui, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pilkada Maluku Tenggara dengan register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025 telah melewati tahapan sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon atas nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan jargon politik Maryadat.
Selanjutnya, persidangan juga telah melewati tahapan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon bupati dan wabup terpilih) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, pada 4 sampai 5 Februari, hari ini.
“Sidang akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11 sampai 13 Februari 2025.
Pada Pilkada Maluku Tenggara, KPU menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.
Dikutip dari internet, istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses ini bahkan diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Proses dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang telah diatur dalam UU. Gunanya adalah untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan.
Kenapa harus diseleksi? Karena kalau tak diseleksi, ketika perkara itu dianggap tak layak, hanya akan membuat waktu, tenaga, dan biaya. (JRF/Internet)