Terima Tuntutan Warga, Stepanus Janji Kembalikan Hak Desa Warbal

Bagikan Artikel

 

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan saat menerima tuntutan Warga Desa Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat di Gedung DPRD Kabupaten Malra, Rabu (10/4/2025).

 

Malraterkini.com.-  Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan, menegaskan tidak akan membatalkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Batas Wiilayah Adat. Hanya saja, ia berjanji akan mengembalikan wilayah adat yang menjadi hak milik dari masyarakat Warbal.

“Perlu saya sampaikan bahwa Hira Ini Intub Fo Ini (milik orang tetap milik orang). Setuju? Jadi, Ranperda ini, tidak dibatalkan tetapi hak Desa Warbal dikembalikan,” Janji Stepanus saat menerima tuntutan Warga Desa Warbal di Gedung DPRD Malra, Rabu (9/4/2025).

Pernyataan Politisi PDI Perjuangan itu, menanggapi tuntutan warg dari Desa  Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, yang menggelar aksi protes atas informasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur batasan petuanan wilayah adat. Aksi massa menuntut agar DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengoreksi Ranperda sehingga mengembalikan hak wilayah adat milik warga Desa Warbal.

Stepanus menjelaskan, Ranperda yang memuat peta batas wilayah adat yang beredar luas di masyarakat merupakan buah karya dari DPRD periode sebelumnya (2019-2024) dan kini masuk dalam agenda program legislasi (prolegda) DPRD Kabupaten Malra periode 2024-2029.

“Tetapi dengar sudah yang Ketua DPRD sampaikan. Karena tidak mungkin Ranperda dibatalkan karena untuk kepentingan daerah. Tetapi hak-hak masyarakat seperti yang tadi sudah disampaikan terkait 3 pulau itu dikembalikan kepada yang punya karena ini soal batas petuanan, ” tandasnya.

Terhadap tuntutan 3 pulau yang masuk dalam wilayah Ratschap Yarbadang, Stepanus menegaskan bahwa Bapemperda akan mendudukkan persoalan tersebut bersama seluruh masyarakat adat di wilayah Ratschap Nuhu Fit.

“Bagaimana cara dikembalikan. Nanti Bapemperda mengundang kepala ohoi, sekretaris ohoi, dan tokoh adat untuk berdiskusi ranperda dimaksud, “tegasnya.

Stepanus yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malra itu, menilai ada kesalahan terkait batas wilayah ratschap Nuhu Fit yang menjadi tuntutan dari masyarakat Ohoi Warbal. Olehnya itu, Stepanus ingin memastikan mengembalikan hak-hak adat Ohoi Warbal dan Ratschap Nuhu Fit.

“Batas sana (Rastchap Nuhu Fit), batas pantai. Di Kei ini, jangan main-main. Kalau ada kesalahan pembuatan peta yang beredar itu, terjadi kesalahan atau informasi yang belum jelas dari Bapemperda maupun tim pemerintah daerah. Sebagai Ketua DPRD saya menyampaikan permohonan maaf, akan diperbaiki dalam pembahasan berikut dan kembalikan hak, hak, warbal kepada warbal dan Ratschap Nufit,” tutupnya. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *