MalraTerkini.Com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas PMD untuk membahas perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih.
RDP di ruang komisi II, Kamis (22/5/2025), dipimpin ketua Komisi II Benedict Fadly Renjaan, turut hadir Kadis Koperasi Rapat bersama Dinas Koperasi dan UKM Munawir Matdoan, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Candra Namsa bersama Sekretaris, serta Anggota Komisi II DPRD Malra.
Anggota Komisi II cristo Beruat saat rapat berlangsung menanyakan beberapa pertanyaan khususnya tentang sumber dana awal dalam pengurusan administrasi akta notaris koperasi merah putih.
Adapun penjelasan Plt. kadis PMD yang menjelaskan bahwasanya sumber dana pembentukan akta notaris koperasi merah putih bersumber dari dana desa pada item operasional dana desa yang jumlahnya kurang lebih Rp. 10 -15 juta.
Menanggapi pernyataan ini, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan saran dan masukan terhadap pembentukan akta notaris koperai merah yang menurutnya dana awal yang disediakan hanya Rp. 2,5 Juta.
Beruat mendorong agar dana awal pengurusan administrasi Akta Notaris Koperasi Merah putih jangan menggunakan dana desa karena akan menjadi beban desa, sehingga diusulkan agar diintervensi oleh Pemerintah Daerah melalui Pos Dana Tak Terduga sesuai Surat Edaran Mendagri.
“Intervensi ini bahkan sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Tual untuk mengurangi beban pada dana desa. hal ini menurut saya patut dan perlu kita lakukan juga,”pungkas Beruat.
Baginya kehadiran Koperasi Merah Putih dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan juga menekan kemiskinan ektsrim.
“Tujuan kopres sangat baik sehingga perlu dikawal oleh setiap stakeholder.”tandasnya.
Tidak lupa, Beruat juga menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dihadaapi saat pembentukan koperasi merah putih di desa adalah persoalan SDM yang terbatas.
Dia mengusulkan agar pemerintah daerah dapat membuat semacam flayer sesuai ketentuan dan syarat untuk merekrut masyarakat pengurus Koperasi merah putih dapat berjalan dengan baik.
“Tentu syarat yang diajukan seperti memiliki integritas, tidak memiliki riwayat masalah keuangan, mampu mengelola IT, dan kalo bisa ya serjana,”rincinya.
Beruat menegaskan hal ini perlu dilakukan dalam rangka terbentuknya koperasi merah putih ketika dapat dikelola dan beroperasi dengan baik sehingga tujuan awal terbentuknya koperasi ini demi kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.