Rapat Bersama DPKPP, Umachina Pertanyakan Sejumlah Program Kegiatan Hingga Sertifikat Tanah Masyarakat Elat Raya

Bagikan Artikel

 

MalraTerkini.Com – Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 oleh Komisi di DPRD bersama Mitra menjadi perhatian setiap pihak salah satunya dari Anggota DPRD Ridwan H. Umachina.

Sejumlah pertanyaan dan masukan disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada rapat Komisi III bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu (12/7/2025).

Ridwan mengatakan dalam penjelasan kepala Dinas bahwasanya dalam LPJ DPKPP Tahun 2024 diberikan pagu anggaran dengan nilai besar.

Pada laporan tertulis disampaikan kepada komisi, secara teknis ada laporan terdapat nilai yang terhitung, karena itu, Dirinya meminta Kepada Kadis untuk menjelaskan program-program dinas secara terinci.

Penjelasan Kadis DPKPP Malra Affan B. Ifat, Terkait program-program kegiatan yang telah disampaikan terdiri dari program kegiatan rutin, dan program kegiatan prioritas dari perangkat daerah, program prioritas pemerintah daerah, program dalam setiap tahun anggaran sudah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja, rencana yang singkron dengan rencana strategis dinas maupun RPJMD.

Mendapati jawaban tersebut, Politisi Partai Keadilkan Sejahtera (PKS) itu juga menanyakan pada Program Pengembangan Perumahan salah satu program dinas dengan anggaran kurang lebih 500 juta,

“Karena ini persoalan angka saya juga bingung-bingung sedikit. Jika diakumulai rinciannya ini ada diatas 500 juta. Mohon klarifikasi pa kadis.,”Tanya RHU (Sapaan Akrab Ridwan).

Dirinya juga menanyakan penjelasan Kadis terkait proses sertifikatasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim, khususnya proses pada Rumah Sakit Pratama di Elat.

“Apalagi diketahui, masyarakat disitu secara keseluruhan belum memiliki sertifikat secara personal, apakah ini dibidang bapak atau di ATR, kemudian tahun 2025 dianggarkan berapa ?”Pungkasnya.

Penjelasan Kadis terhadap pertanyaan tersebut, dari beberapa program, ada kegiatan yang terbagi sehingga dibagi secara rinci, pembangunan rumah bersumber dari DAU tersebar di 11 kecamatan dan telah dilaksanakan.

Pada intinya Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpisah tetapi anggaran kegiatan tersebut terperinci dengan tota yang sama tertera di LPJ.

Sedangkan beberapa kegiatan bersumber dari pajak daerah ada juga seperti pembangunan RTLH sudah dilakukan pendataan tapi karena kendala anggaran tidak dapat dilaksanakan.

“Persoalan sertifikasi, Dinas Perkim mengurusi lahan-lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah sehingga bertugas memfasilitasi, menghubungkan dokumen-dokumen untuk diproses bersama ATR.”Terang Affan.

Sedangkan tanah milik masyarakat, contoh di Elat belum bersertifikat karena setelah berkoordinasi masih ada tarik menarik dari Yamtel dan Ohoinangan sehinga belum bisa diterbikan surat pelepasan hak, berdampak pada belum bisa diurus sertifikat.

“Kami telah lakukan koordinasi bersama ATR, bersama Bapak Bupati dan Bapak Wabup dimana dalam waktu dekat akan dilakukan konsultasi dengan pihak Yamtel dan Ohoinangan agar dilakukan surat pelepasan kepada masyarakat khususnya yang sudah memiliki rumah di elat sehingga dilakukan proses sertifikasi.”Ucap Affan.

Dikatakan juga dari Kantor ATR sudah menyampaikan akan membantu Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PTSL/Pronas apabila proses surat pelepasan hak dapat diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *