
MalraTerkini.Com – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Rosmita Indah Lestari mengkritisi sejumlah program pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), khususnya pada realisasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat.
Kritikan dan masukan disampaikan Rosmita saat rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 oleh Komisi III bersama Dinas, Sabtu(12/7/2025)
Pada kesempatan itu, Rosmita memberikan beberapa pertanyaan seperti pada Program Penataan Bangunan dan Lingkungan, karena item tersebut muncul pada 2 OPD berbeda yakni di DPKPP dan Dinas PUPR, sehingga dirinya menanyakan pembagian peran pada dinas agar tidak ada tumpang tindih.
Ia juga menyoroti Bentuk Kegiatan karena biaya operasi lebih besar dari pada belanja fisik.
“ Pada Program Pengembangan Perumah dan Kawasan Pemukiman, serapan anggaran sangat sedikit untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana, padahal diketahui pada tahun 2024 terdjadi bencana alam. Hanya 12,58 persen.”Tegas Rosmita.
Adapun Program Kawasan Permukiman, dikatakan malah tidak jalan sama sekali, padahal seharusnya ini menjadi program penting wujud nyata pemerintah kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni.
Politisi itu menyayangkan hal tersebut lantaran anggarkan sebesar Rp.900 Juta perbaikan rumah tidak layak huni, realisasi hanya Rp. 2,6 Juta.
“menurut saya ini bukan gagal tapi sisi tanggungjawab, moral dan sosial ini tidak ada. Saya mohon penjelasannya.”pintahnya.
Jawaban Kepala Dinas DPKPP Affan B. Iffat bahwa Program Penataan Bangunan dan lingkungan, kode rekeningnya ada juga di PUPR tapi dalam penanganan berbeda, contohnya untuk bangunan, Dinas Perkim lebih fokus pada rumah bencana karena SPM ada di Dinas DPKPP, sedangkan di Dinas PUPR mungkin berfokus di gedung perkantoran/Dinas.

“Sedangkan untuk penataan Lingkungan, Dinas DPKPP fokus pada jalan-jalan lingkungan sedangan pada Dinas PUPR berfokus pada Jalan-Jalan penghubung yang lebih besar.”Terang Affat.
Selanjutnya kegiatan pada Bidang Perumahan, pada tahun 2024 dianggarkan untuk perumahan tetapi pelaksanaannya tidak semua dapat dijalankan karena dilihat dari sumber pendanaan.
“Pembangunan rumah yang dianggarkan sumber DAU dapat dilaksanakan. Tapi sumber anggaran dari Pajak Daerah tidak dapat dilaksanakan karena target-target pendapatan tidak tercapai,”pungkas Kadis.
Respon Politisi Partai PDI-Perjuangan itu belum menerima jawaban dari Kadis terkait RTLH, sehingga ia minta kepastian apakah karena DAK atau PAD tidak Tercapai.
“Jika PAD tidak tercapai menjadi alasan kenapa justru program ini yang dikorbankan.”tanya Rosmita.
Sesuai penjelasan Kadis Bahwa RTLH pada prinsipnya sebagai Dinas yang bertugas untuk Perumahan dan Pemukiman, dirinya selalu berkomitmen untuk memberikan secara optimal dalam rangka RTLH di Malra, namun demikian terkendala persoalanan anggaran.
Affan juga mengatakan pada tahun 2023 mendapat anggaran Dana Integrasi namun tidak diimbangi dengan Dana Sharing dari APBD Sehingag 2024 tidak menerima anggaran dari pusat sehingga lebih fokus pada anggaranAPBD yang mana pada APBD tersebut bukan hanya membiayai DPKPP sehingga anggaran tersebut belum dapat menangani persoalan perumahan yang ada.
“Kami melaksanakan sesuai anggaran yang ada pada tahun 2024, bahwa ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan walaupun dianggarakan seperti peningkatan perumahan tidak layak huni itu nilai 855.000.000. sudah dianggarkan pada beberapa RTLH tapi karena bersumber dari pajak daerah sehingga tidak terlaksana.”ungkap Kadis.
Rehabilitasi rumah korban bencana belum dapat terbayarkan tahun 2024 karena sudah dianggarkan tapi pada saat proses tindaklanjut bencana angin puting beliung di beberapa lokasi di Kei Besar, DPKPP melakukan koordinasi dengan Pihak ketiga, tetapi ketika pengajuan untuk diproses, tidak dapat dilanjutkan karena persoalan kemampuan anggaran daerah.
Pada akhirnya tahun 2025 diajukan agar pemda dapat membayar pada beban utang untuk RTLH dan Korban Bencana Alam.
Penjelasan tersebut menurut Rosmita, Jika Tidak mendapatkan DAK, tetapi kenapa prioritas anggaran tidak digunakan untuk pembangunan RTLH, padahal menurutnya ini menjadi prioritas.
Ia juga turut menyanyakan kriteria penetapan prioritas oleh Dinas.
Kadis, Bahwa RTLH jumlah sesuai data E-RTLH sebanyak 4.523 KK yang belum memiliki RTLH, dari jumlah tersebut setelah dilakukan pemutakhiran data dilakukan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional ada di Dinas Sosial, dari angka itu yang singkron sebanyak 1.800an KK.
Dari 1.800an KK ini tidak bisa diintervensi sekaligus karena dilihat kemampuan daerah sehingga dalam lima tahun itu mengalokasikan sesuai anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dinas Perkim sudah mengusulkan jumlah RTLH yang perlu diintervensi.
“Tetapi karena kemampuan keuangan daerah sehingga tidak semua dapat diselesaikan.” Ujarnya.