DPRD Malra Gelar Sidang Paripurna Tetapkan Perda Pertangungjawaban APBD 2024

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

Rapat bertempat diruang sidang Paripurna DPRD, dihadiri oleh Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dan 16 Anggota DPRD lainnya, Jumat (18/7/2025).

Turut Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam, Plt. Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.

Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin selaku pimpinan Rapat menjelaskan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 merupakan langkah pemerintah daerah dalam budaya demokrasi dan transparansi daerah.
Dikatakan, Bupati telah melaksanakan pertanggungjawaban APBD dengan melaporkan anggaran kepada DPRD.

Bentuk dan isi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar aturan akuntansi pemerintah yang berlaku umum diseluruh daerah.

Proses pembahasan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tenggara tahun 2024 merupakan amanat dari Undang-undang Pasal 320 ayat 1, Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dibahas sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 10 junto pasal 16 ayat 2 huruf d dan pasal 25 tata tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara nomor 1 tahun 2025.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Bernadus Rettob selaku Ex-officio Sekretaris Badan Anggaran membacakan laporan Badan Anggaran pembahasan bersama Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Setelah dibacakan oleh Sekda, Pimpinan dan Anggota DPRD kemudian “Setuju” agar Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024.

Sebelum menutup Rapat, Bosko menyampaikan semoga catatan-catatan yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah terhadap Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dapat ditindaklajuti agar kedepannya tidak terulang kembali rekomendasi yang sama ditahun-tahun yang akan datang.

“Kemarin sudah disampaikan dan ditegaskan bahwa agar rekomendasi itu yang perlu dilakukan kajian segera melakukan kajian dan hasilnya disampaikan secara resmi kepada DPRD. Sehingga kita dapat mengetahui apakah rekiomendasi kita itu jalan atau tidak.”tegas Bosko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *