Inilah Pesan Bupati Thaher Hanubun Saat Penetapan Perda RPJMD 2025-2030

Bagikan Artikel

 

Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun. (foto: Fredi Jamrevav/Tualterkini.com)

 

Malraterkini.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara resmi mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2029, yang berlangsung dalam paripurna DPRD Kabupaten Malra, Kamis 14  Agustus 2025.

Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun memberikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malra, Bapemperda DPRD Kabupaten Malra, serta Tim Penyusun Ranperda RPJMD Malra 2025-2029 yang telah membahas dan akhirnya dapat ditetapkan.

“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD  tersebut maka selangkah lagi Perda RPJMD akan resmi ditetapkan, maka Maluku Tenggara berada satu langkah lebih baik daripada daerah lain di Maluku,” kata Bupati saat memberikan sambutan Penutup dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD tahun 2025-2029.

Menurut Bupati, Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Malra itu menjadikan Kabupaten Maluku Tenggara telah menjawab amanat ketentuan bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

Orang nomor satu di Malra itu menjelaskan dalam penyusunan RPJMD 2025-2029 tidak dapat mengabaikan dinamika global dan nasional yang akan mempengaruhi pembangunan daerah, transformasi digital, perubahan iklim dan tuntutan pembangunan menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus direspon dengan strategi yang tepat.

“Sebagai daerah kepulauan dengan potensi perikanan, pariwisata yang luarbiasa, Kabupaten Maluku Tengara memiliki keunggulan yang kooperatif harus dioptimalkan. RPJMD ini dinilai telah mengakumulasi potensi tersebut dalam kerangka pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,”katanya.

Bupati menegaskan RPJMD bukan hanya sekumpulan rencana, program dan target, tapi harus sebagai penunjuk arah menuju 5 tahun yang akan datang.

RPJMD juga berfungsi sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan didaerah yang berarti RPJMD harus menjadi rujukan yang operasional, tidak hanya menjadi dokumen yang kaku tetapi dinamis.

Pelaksanaan RPJMD harus memperhatikan perencanaan yang disusun hal ini hanya bisa terealisasi dengan sumber daya manusia yang kompeten, Ada dukungan keterlibatan masyarakat, harus terealisasi secara luas menjadi tugas bersama untuk disosialisasikan.

Fungsi RPJMD mengendalikan dan evalusasi harus ditingkatkan, koridor-koridor yang ditetapkan dalam RPJMD harus dipastikan dalam kerangka perencanaan dan pembangunan, dalam hal ini konsistensi, maka semua bertangungjawab untuk ketercapaian RPJMD.

Bupati mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama berkomitmen kuat agar dalam melaksanakan setiap program dengan tanggungjawab, mendukung setiap target capaian yang ditetapkan, mengarahkan program-program aspiratif sesuai dengan arah kebijakan RPJMD, memastikan sinergi antara setiap pihak dan implementasi pembangunan, berinovasi dalam mencari solusi atau tantangan pembangunan yang akan dihadapi kedepan.

“Momentum hari ini, saatnya mengaktifkan mesin pembangunan dengan energi yang sama, optimisme, persatuan dan tekad yang kuat karena sejarah akan mencatat bahwa di periode inilah Kabupaten Maluku Tenggara dituntun menembus batas, melewati eksplorasi dan mengantar pada babak pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.  (FJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *