
YS alias Onas Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Saudara Kandung di Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay. (Foto: Humas Polres Malra).
Malraterkini.com.- Polres Maluku Tenggara merilis penetapan tersangka YS kasus penganiayaan berujung meninggal korban JS di Ohoi (Desa) Evu Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu 28 September 2025 lalu.
Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIT Polres Maluku Tenggara melakukan press release terkait kasus pelaku tindak penganiyaan berat menyebabkan kematian di Ohoi Evu. YS alias Onas ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH menjelaskan kronologi awal kejadian naas, Minggu 28 September 2025 dini hari terjadi penganiyaan berat yang menyebabkan kematian terhadap JS di Ohoi Evu yang berlangsung di jalan Kampung.
“Peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku Y.S, Korban JS, dan beberapa rekan mengkonsumsi miras jenis sopi di depan rumah Sergius Ruslaw di Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay, ketika sudah mabuk terjadi adu mulut antara Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas dan Korban JS. Mirisnya, cekcok yang berujung maut itu terjadi antara korban dan pelaku merupakan saudara kandung, “ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK melalui rilis yang diterima Malraterkini.com, Rabu (15/10/2025).
Kata Kapolres, Pelaku YS, naik pitam dan tak terkontrol ketika korban JS mengatakan pelaku adalah anak/orang/suku tertentu sehingga pelaku YS sangat tersinggung dan tanpa berpikir panjang mengambil sebatang pipa besi di rumahnya, dan langsung menghampiri Korban JS dan memukul korban berulang ulang kali ke arah kepala sehingga Korban tergeletak di tengah jalan raya Ohoi Evu.
“Keluarga yang melihat kejadian sempat memberikan pertolongan, meski korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian kepala, korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dan dirawat secara intensif ruangan ICCU selama 10 hari, “jelas Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres, Dokter RSUD Karel Sadsuitubun Langgur melihat kondisi korban maka menyarankan kepada keluarga untuk dirujuk ke luar daerah guna penanganan lebih lanjut.
Korban disarankan melakukan pemeriksaan CT Scan di luar daerah. Namun, takdir berkata lain. Karena kondisi kesadaran korban semakin menurun sehingga korban menghembuskan nafas terakhir, Minggu 12 Oktober 2025.
Terhadap kasus ini, Perwira dengan dua melati di pundak itu menegaskan, Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara telah melakukan rangkaian penyidikan terhadap Y.S.Alias Onas yang diduga menghilangkan nyawa saudara kandungnya.
“Y.S.Alias Onas telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiyaan Berat yang menyebabkan mati dan atau Penganiyaan yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud Pasal 354 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun dan 7 Tahun pidana penjara, “tandas Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Maluku Tenggara itu menegaskan, lembaga kepolisian yang di pimpinannya akan menindak tegas semua tindakan kekerasan dan menghimbau untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras di kalangan masyarakat.
“Karena miras merupakan salah satu penyebab utama berbagai tindak pidana kekerasan di eilayah hukum Polres Malra, dan diharapkan semua komponen masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk mewujudkan rasa aman dan tentram di Bumi Evav, ” imbaunya. (sumber: Humas Polres Malra)