
Malraterkini.com.- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana Papua Barat Daya telah melayangkan surat kepada DPP PDI Perjuangan terkait tidak adanya pertanggungjawaban dana sebesar Rp 1,4 Miliar oleh Bendaraha DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma mengaku, pihaknya akhirnya harus menyurati DPP Partai Banteng Moncong Putih itu menyusul permintaan pertanggungjawaban dana Partai sebesar Rp. 1,4 miliar yang merupakan bantuan Pemda sejak tahun 2019-2023 belum ada pertanggungjawaban oleh Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Irsan Lie. “Surat meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan (bendahara,red), sudah kami layangkan sejak pertengah April 2024 lalu, namun hingga saat ini belum direspon oleh Bendahara Partai. Tentunya, hal ini dilakukan agar dipergunakan untuk operasional Partai jelang pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Mairuma dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Sabtu (11/5/2024).
Selain dana partai, Mairuma mengklarifikasi tentang hak saksi pada Pemilu 2024 yang belum dibayarkan oleh Badan Saksi dan Pemenangan Nasional (BSPN). Bahkan, dana tahap II Pilpres, yang harus dipertanggungjawabkan kepada para partai politik koalisi. “Partai ini harus diselamatkan terutama konstituen kita yang saat ini sedang mendesak agar partai dapat memberikan hak-hak mereka. Selain itu, kita juga menjaga agar partai politik yang masuk sebagai partai koalisi ini kita jaga. Dana-dana ini, diterima oleh Bendahara Partai, tanpa tanpa menginformasikan ke pengurus DPC tentang besaran dananya dan tidak ada laporan pertanggung-jawabannya. Untuk itu, surat sudah kami sampaikan ke DPP sebagai laporannya, ” Ketua Mairuma.
Kedepan, Mairuma mengancam jika tidak direspon oleh Isran Lie, maka penyelesaiannya melalui jalur hukum. Pasalnya, masih banyak saksi sementara menunggu hak mereka sesuai janji Isran Lie. “Pertanggung-jawaban bendahara ini penting, karena selain untuk menjaga konstituen militan partai untuk Pilkada nanti, tapi juga akan digunakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus DPC sesuai dengan tugas yang diberikan DPP,” tegasnya. (SAT)