Rapat Perdana Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2025-2030.(foto: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malra)
Malraterkini.com.-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-Perjuangan) Kabupaten Maluku Tenggara kembali menargetkan kemenangan Pada Pemilu mendatang.
Target politik ini disampaikan ketika rapat perdana kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2025-2030 yang berlangsung di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Malra, Minggu (18/1/2026).
Dalam rapat perdana yang dipimpin langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malra Rosmitha Indah Lestari mengumumkan nama dan jabatan kepengurusan.
Selain itu, dalam rapat perdana melakukan sejumlah agenda dan pembahasan substansial.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Malra Stepanus Layanan, setelah dilakukan konfirmasi tentang agenda rapat perdana dan rencana partai kedepan menjelaskan agenda rapat tersebut.
Ia memberikan SK yang diserahkan oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada 21 pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025-2030.
Adapun melalui Rapat Perdana DPC PDI-Perjuangan Maluku Tenggara terhadap rencana partai kedepannya khususnya pada Pileg 2029 dan Pilkada 2030 adalah kembali menang.
“Rencana kita adalah kembali menang, dan harus menang pada Pileg dan Pilkada nanti,”tandas Stepanus kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Malra, Rabu (21/1/2026).
Stepanus juga mengatakan pada momen Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-Perjuangan belum lama ini telah ada arahan DPP PDI Perjuangan agar mendukung proses pemilihan umum yang telah diputuskan akan dilaksanakan secara terpisah baik itu pileg maupun pilkada.
Melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dilaksanakan secara terpisah, berbeda dengan sebelumnya.
“Yang ditunggu adalah keputusan bahwa pemilu harus berjalan terbuka secara umum dan dipilih oleh masyarakat, bukannya dipilih oleh DPRD, atau DPR Provinsi, “tuturnya. (SAT/JF)
