Tualterkini.com.- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menepis informasi batalnya rencana pengajuan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurutnya jika berkembang informasi di publik yang menyebut rencana pinjaman itu tidak lagi berjalan, sangat tidak benar.

Sebaliknya, orang nomor satu di DPRD Maluku menegaskan, pengajuan pinjaman tersebut tidak dibatalkan, melainkan tetap dilanjutkan sembari pemerintah daerah melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang diminta pihak pemberi pinjaman.
“Usulan pinjaman Rp1,5 triliun ke PT SMI masih dalam proses, dan pinjaman tetap diajukan. Kalau ada yang bilang pinjaman tidak jadi, itu tidak benar,” tandas Benhur saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, belum lama ini.
Benhur menegaskan,sejak awal DPRD Provinsi Maluku telah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menutup kesenjangan pembiayaan pembangunan.
Menurutnya,kondisi fiskal daerah yang terbatas dinilai membuat skema pinjaman menjadi salah satu opsi realistis untuk membiayai program infrastruktur prioritas serta mendorong pemulihan ekonomi daerah.
Rencana pinjaman SMI, sambung Politisi PDI Perjuangan itu,langkah tersebut harus dipahami sebagai strategi pembiayaan jangka menengah, bukan sekadar kebijakan sesaat.
“Pinjaman ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. DPRD sudah menyetujui karena kita melihat kebutuhan pembangunan yang mendesak, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas. Jadi ini bagian dari solusi pembiayaan yang sah dan terukur,”tegasnya.
Pengajuan pinjaman ini sebelumnya disampaikan Pemprov Maluku pada November 2025. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang dinilai mendesak, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi daerah yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan kapasitas anggaran.
Namun, hingga memasuki awal tahun 2026, prosesnya masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan PT SMI.
Sumber di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menyebutkan, terdapat sejumlah dokumen yang harus disesuaikan kembali agar memenuhi standar kelayakan pembiayaan.
Lembaga pembiayaan infrastruktur milik negara itu menerapkan prosedur ketat, terutama dalam memastikan proyek yang dibiayai benar-benar siap secara perencanaan, memiliki dampak ekonomi, serta tidak menimbulkan risiko fiskal berlebihan bagi daerah.
Dalam aspek teknis, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai dasar perencanaan fisik proyek.
Selain itu, harus tersedia Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang menunjukkan manfaat ekonomi dan sosial proyek.
“Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL juga menjadi syarat mutlak untuk memastikan kegiatan pembangunan memenuhi aspek keberlanjutan,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi.
Sementara dari sisi administratif dan hukum, pengajuan pinjaman daerah harus dilengkapi surat permohonan resmi kepala daerah, persetujuan DPRD, serta pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen kondisi keuangan daerah juga menjadi perhatian, termasuk laporan keuangan, proyeksi APBD, serta batas kemampuan daerah dalam mengelola defisit apabila pinjaman menyebabkan pelampauan ambang tertentu.
“Seluruh komponen tersebut menjadi dasar penilaian PT SMI sebelum menerbitkan offering letter atau surat penawaran pembiayaan,”bebernya. (SAT)
