Malraterkini.com.- Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mendukung rencana Pemerintah Provinsi Maluku menempuh jalur hukum guna menuntut ganti rugi setoran sebesar Rp10 miliar dari PT Bumi Perkasa Timur (BPT) atas pengelolaan rumah toko (ruko) Pasar Mardika Kota Ambon.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak kerja sama pengelolaan aset daerah.
“Saya dukung langkah gubernur. Ini harus tegas, karena ada indikasi skenario kejahatan di dalamnya.
kata Benhur kepada wartawan dikantor DPRD Maluku, belum lama ini.
Dukungan ini diberikan, kata Benhur sebab persoalan PT BPT bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran serius. Pasalnya praktek selama ini setoran itu diberikan kepada perorangan. Sedangkan, diharapkan setoran itu untuk kepentingan daerah dan dipakai membiayai pembangunan.
Kata Benhur, DPRD Maluku telah berulang kali mengingatkan agar persoalan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab itu, DPRD meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan pemerintah daerah, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
“Soal keterlibatan siapa pun, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kita tidak bisa langsung menjustifikasi, tetapi kalau memang ada praktik yang tidak sehat, itu harus diungkap,” kecam Politisi PDI Perjungan itu.
Sementara itu, melalui Biro Hukum Setda Maluku, ditegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari komitmen Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menertibkan pengelolaan aset daerah.
Kepala Sub Bagian Litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata, menyampaikan bahwa gugatan perdata terhadap PT BPT telah disiapkan secara matang dan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Dokumen gugatan sudah rampung. Dalam waktu dekat akan kami ajukan secara resmi. Ini bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam memastikan setiap kerja sama pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang dituntut Pemprov Maluku didasarkan pada perhitungan kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi perusahaan.
Salah satunya kewajiban pembayaran tahun 2024 sebesar Rp3 miliar, ditambah komponen lain, termasuk perhitungan koefisien persentase dari pendapatan pengelola.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan semata-mata soal angka, melainkan upaya menjaga wibawa pemerintah daerah dalam mengelola aset publik.
“Jika kewajiban dalam kontrak diabaikan, tentu daerah dirugikan. Karena itu, konsekuensi hukumnya harus dijalankan. Ini juga menjadi peringatan bagi pihak ketiga lain yang bekerja sama dengan pemerintah agar mematuhi seluruh ketentuan,” ungkap David.
Untuk diketahui, Pemprov Maluku memulai kerja sama dengan PT. BPT pada 2022. PT. tersebut Tercatat melakukan pembayaran pada periode awal. Namun, pada tahun 2025 tidak ada setoran yang diterima pemerintah daerah.
Tepat pada 30 Desember 2025 Pemprov Maluku memutus secara resmi kerja sama dengan PT BPT. Surat pemutusan kontrak telah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan.
Meski kontrak telah berakhir, Pemprov tetap menuntut pertanggungjawaban atas kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi selama satu tahun terakhir masa kerja sama. (SAT)
