Malraterkini.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjajaki kerjasama bersama Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat 6 Maret 2026.
Penjajakan kerjasama ditandai dengan sosialisasi bagi seluruh Anggota Sat Pol PP. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal dalam rangka pelaksanaan program edukasi BPJS Kesehatan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada jajaran Satpol PP terkait pentingnya kepesertaan serta pemanfaatan layanan jaminan kesehatan, khususnya bagi aparatur pemerintah yang menjalankan tugas pelayanan publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara, Pieter Bambang Royali Rahayaan, SH., M.Si, dalam kesempatan tersebut turut mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar selalu melengkapi diri dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebelum melaksanakan tugas, baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus perlindungan bagi aparatur saat menjalankan tugas kedinasan.
“Setiap pekerjaan atau tugas yang dijalankan oleh aparatur pemerintah harus dibekali dengan surat perintah perjalanan dinas. Hal ini penting agar seluruh aktivitas kerja dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” tegas Rahayaan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan SPPD juga menjadi bagian penting dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas, termasuk kecelakaan kerja.
“Apabila terjadi sesuatu atau kecelakaan saat jam kerja atau ketika menjalankan tugas, maka hal tersebut dapat dibantu melalui BPJS Kesehatan karena tugas tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila seorang aparatur menjalankan tugas tanpa dibekali SPPD, maka kejadian yang dialami saat bertugas berpotensi tidak dapat diproses sebagai bagian dari tanggungan jaminan yang difasilitasi pemerintah.
“Jika tidak ada SPPD, maka ketika terjadi kecelakaan pada saat jam kerja, bantuan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat diproses karena tidak ada dasar administrasi tugas,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kedinasan, sekaligus memastikan perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat diakses ketika menjalankan tugas negara. (RB)
