Malraterkini.com.- Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap salah satu anggota Polres Maluku Tenggara yang terjadi di Ohoi Watdek beberapa waktu lalu.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam press release yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 16.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.10 WIT. Saat itu anggota Polres Maluku Tenggara menerima informasi adanya keributan di Ohoi Watdek, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah anggota Polres Maluku Tenggara langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang sedang memegang pisau karter dan diduga sebagai pelaku keributan.
“Anggota kemudian berupaya mengamankan A.H alias Andika untuk dibawa ke Polres Maluku Tenggara. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif, meronta dan melakukan penikaman terhadap anggota Polres Maluku Tenggara atas nama Bripda Rivaldi Hanafi,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke dalam kompleks Watdek Pelabuhan. Sementara korban yang mengalami luka tusuk pada lengan tangan kiri segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres menambahkan, saat ini A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara serta telah menjalani proses penahanan.
“Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Kapolres Maluku Tenggara juga menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara melalui berbagai kegiatan kamtibmas, seperti patroli, ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara akan tetap melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap para pelanggar yang terlibat dalam berbagai tindak kekerasan.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Perwira dengan Dua Melati di Pundak itu turut mengimbau para pemuda agar menghindari konsumsi minuman keras serta tidak memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menjauhi berbagai bentuk kejahatan jalanan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri. (RB)
