Malraterkini.com.- Dua orang Pemuda kawasan Mangga Dua Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara berhasil diringkus Polres Maluku Tenggara. Kedua Pemuda secara diam-diam merupakan pembuat anak panah wayer yang sering dipakai ketika konflik di kawasan tersebut.

Penangkapan kedua terduga pelaku pembuat puluhan anak panah wayer di Kompleks Mangga Dua, Kecamatan Kei Jumat 20 Maret 2026 sekira pukul 18.00 atau jam 6 sore.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam press release menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat.
“Pada Kamis, 20 Maret 2026 sekitar pukul 18.40 WIT, personel Pos Pam Operasi Ketupat di Kompleks Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil IPTU Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Ohoi Langgur dan pemuda setempat melaksanakan patroli jalan kaki,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolrea Malra, Jumat (18/3/2026).
Dalam patroli tersebut, petugas mendengar suara dentingan besi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua pemuda yakni A.J.R. alias Jordi dan A.P.O. alias Paul sedang menempa dan menggurinda potongan besi untuk dijadikan senjata tajam berupa anak panah wayer.
Keduanya langsung diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti berupa puluhan anak panah wayer, paku, martil, serta mesin gurinda. Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, diketahui bahwa puluhan anak panah wayer tersebut rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran di kawasan Mangga Dua.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka dijerat dengan tindak pidana membuat, menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud Pasal 307 junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan langkah-langkah preventif di wilayah Mangga Dua dan sekitarnya. Kegiatan tersebut melibatkan peran Polisi Masyarakat (Polmas), perangkat Ohoi Langgur, serta pemuda setempat melalui patroli rutin, ronda malam, dan sosialisasi pencegahan kejahatan.
Fokus utama kegiatan kamtibmas tersebut adalah penertiban minuman keras (miras) dan senjata tajam (sajam), guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
Polres Maluku Tenggara juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, khususnya yang terlibat dalam aksi kekerasan dan tindak pidana terkait senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar proaktif melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” tambah Kapolres.
Ia juga mengingatkan para pemuda agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam secara ilegal, serta menjauhi aksi kejahatan jalanan yang dapat merusak masa depan mereka.
“Jangan sampai masa depan rusak hanya karena tindakan yang melanggar hukum,” tutup Kapolres. (RB)
