Malraterkini.com.- Peraturan Desa atau disebut Perdes kini menjadi kebutuhan setiap desa.Setiap desa memiliki harapan dapat melahirkan perdes untuk mengatur potensi sumber daya alam, kehidupan sosial dan budaya serta adat istiadat. Sayangnya, tidak semua aparatur pemerintah desa memiliki kemampuan membentuk Perdes termasuk aparatur desa di Kabupaten Maluku Tenggara.

Menyoroti kondisi dimaksud Yayasan Sirmat Beatus Aleluia Ambon menggelar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pembentukan Peraturan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang berlangsung sejak 24-26 Maret 2026.
Terdapat tiga tempat kegiatan yaitu Ohoi Ohoililir Kecamatan Manyeuw, Ohoi Wulurat Kecamatan Kei Besar dan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial (STIS) Maluku Tenggara. Hadir sebagai narasumber Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pattimura Prof.Dr. M.J.Sapteno,SH,M.Hum dan Direktur Sirmat Beatus Alelulia Dr. Sostones Sisinaru,SH,M.Hum. Sedangkan, para peserta terdiri dari perangkat ohoi, kelembagaan ohoi, masyarakat dan mahasiswa.
Terlihat peserta begitu antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Hal ini terlihat saat mereka mengikuti sosialisasi dengan tertib dan saat sesi tanya jawab. Siska Seruiay mahasiswa STIS Malra mempertanyakan penggunaan bahasa yang tepat dalam rumusan pasal perdes. Menjawab pertanyaan itu, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan pasal atau norma dalam Perdes atau Peraturan Ohoi harus sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan bahasa hukum.
“Jadi ketika penyusunan norma dalam pasal peraturan ohoi, harus menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Dan setiap peraturan apapun harus mengandung bahasa hukum yang terdiri dari larangan, perintah, dispensasi. Contoh bahasa hukum larangan yaitu jangan, dan bahasa hukum perintah yaitu boleh,” papar Prof.Dr. M.J.Sapteno,SH,M.Hum saat membawa materi di Kampus STIS Tual,Kamis (25/3/2026).
Sementara itu saat kegiatan di Ohoi Wulurat, salah satu warga bertanya apakah peraturan ohoi dapat dirubah dan bagaimana cara menyusun peraturan ohoi yang baik. Menjawab hal tersebut, Prof.Dr. M.J.Sapteno,SH,M.Hum menjelaskan tahapan pembentukan peraturan desa.
“Pembentukan peraturan itu pekerjaan yang sangat sulit dan tidak semua lulusan sarjana hukum dapat memiliki keahlian membentuk peraturan. Dibutuhkan penelitian mendalam, menyiapkan daftar isian masalah, berdiskusi dengan pihak berkompoten hingga menyusun naskah akademik yang hanya bisa dilakukan oleh akademisi atau orang yang profesional,” tandas mantan Rektor Universitas Pattimura tersebut,
Selain di Ohoi Wulurat dan Kampus STIS Malra, ketika pemamparan materi di Ohoi Ohoililir, Prof.Dr. M.J.Sapteno,SH,M.Hum mengungkapkan agar penyusunan peraturan ohoi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Nantinya ketika bapak dan ibu menyiapkan peraturan ohoi harus memastikan bahwa peraturan ohoi ketika diimplementasikan tidak bertentangan dengan peraturan daerah, undang-undang dan peraturan lainnya. Apalagi, jangan sampai peraturan ohoi tidak menyelesaikan masalah sebaliknya memunculkan permasalahan baru,”paparnya.
Direktur Sirmat Beatus Alelulia Dr. Sostones Sisinaru,SH,M.Hum dalam arahannya menjelaskan kegiatan yang dipelopori yayasan merupakan hasil dari bantuan pemerintah Provinsi Maluku melalui Dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Daniel Kurnala.
“Sebagai informasi bagi bapak dan ibu sekalian, kegiatan penelitian dan pengabdian merupakan kegiatan yang didanai oleh Dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Maluku Bapak Wellem Kurnala. Beliau menginginkan agar di wilayah daerah pemilihan setiap desa memiliki peraturan desa untuk melindungi desa, meningkatkan pendapat asli desa dan mengatur kehidupan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Doktor Hukum Jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu menegaskan sosialisasi pembentukan peraturan desa bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun produk hukum yang aspiratif, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini memastikan Perdes yang dihasilkan berkekuatan hukum, efektif, dan menampung aspirasi masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi sebagai tahapan awal dan semoga bermanfaat bagi perangkat desa, masyarakat dan mahasiswa yang mengikutinya. Kedepan, kita tetap mendampingi secara teknis jika ada pemerintah ohoi yang membutuhkan pendampingan pembentukan peraturan ohoi,”tutupnya. (SAT)
