Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kembali memperpanjang pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini diketahui melalui pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Malra Nomor: 02/POKJA-PKD/MALRA/05/2024. Dalam pengumuman itu disebutkan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan keempat Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Penggantian Antar Waktu Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Berdasarkan Perbawaslu tersebut, Bawaslu Kabupaten Malra membuka kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa untuk beberapa desa yang kurang dari jumlah kebutuhan.
Menarik dari perpanjangan pendaftaran PKD tersebut, kekosongan pendaftar pada sejumlah desa di Kabupaten Malra akan diprioritaskan bagi pendaftar perempuan.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman nomor 01/POKJA-PKD/MALRA/05/2024 tertanggal 17 Mei yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Malra, Richardo E. A, Somnaikubun dan Sekretaris Pokja, Mustakim, A. S. Hasyim menyampaikan Bawaslu Kabupaten Malra membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sesuai jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Malra berjumlah 192 desa/kelurahan. Dengan demikian, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 192 orang yang mengawasi tahapan Pilkada Malra 2024.
Sesuai jadwal pendaftaran dimulai 18 sampai 21 Mei 2024,mulai pukul 08.00 – 17.00 WIT bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malra. (SAT/Bawaslu Kabupaten Malra).