Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renjaan, saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa 31 Maret 2026.

Menurut Renjaan, pembentukan pansus merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD dalam menindaklanjuti LKPJ kepala daerah sesuai tata tertib yang berlaku.
“Dalam paripurna tadi, kita telah menyepakati pembentukan pansus untuk membahas LKPJ Bupati tahun anggaran 2025,” ujar Bupati di Gedung DPRD Malra, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, struktur pansus terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), serta sembilan anggota. Anggota tersebut berasal dari enam fraksi masing-masing satu orang, serta perwakilan dari komisi.
“Total anggota pansus ada sembilan orang, terdiri dari unsur fraksi dan komisi,” jelasnya.
Renjaan menambahkan, pansus diberikan waktu selama sembilan hari kerja untuk melakukan pembahasan, terhitung mulai hari berikutnya setelah pembentukan. Ia menegaskan bahwa waktu tersebut adalah hari kerja, bukan hari kalender.
“Penjadwalan ini juga mempertimbangkan adanya hari libur keagamaan menjelang Hari Raya Paskah, serta agenda DPRD lainnya dalam masa sidang pertama tahun 2026,” ungkapnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD akan memanfaatkan berbagai instrumen pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, seperti hasil reses, rapat komisi, serta kegiatan pengawasan lainnya.
Berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua kebijakan pemerintah daerah selama tahun 2025 akan diklarifikasi.
Termasuk juga meninjau kembali rekomendasi DPRD pada tahun-tahun sebelumnya, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” tegas Renjaan.
Ia menambahkan, hasil pembahasan pansus nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna.
“Rekomendasi ini penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tandasnya.
Renjaan juga mengajak insan pers untuk turut mengawal proses pembahasan hingga penetapan rekomendasi, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Teman-teman media bisa mengikuti seluruh proses ini, baik dalam pembahasan maupun saat penetapan rekomendasi nanti,” pungkasnya. (RB)
