Malraterkini.com.- Komitmen Yayasan Marhaen Maluku mendorong pemerintah daerah dan stakeholder untuk memberi perhatian khusus bagi penyandang disabilitas terus terlihat.
Bila sebelumnya, kegiatan dan bantuan menyasar ke komunitas disabilitas, kini Yayasan dibawah kepemimpinan Mutiara Dara Utama Watubun itu mendorong tindaklanjut aksi dengan menggelar Training Of Traner (TOT) Pemberdayaan Disabilitas dan diskusi tematik yang digelar di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa 7 April 2026.

Kegiatan yang dimotori Yayasan Marhaen Maluku itu menggelar dua kegiatan sekaligus yaitu kegiatan Diskusi Tematik dan TOT Pemberdayaan Disabilitas yang berlangsung di Ball Room Vilia Hotel Langgur, Selasa 7 April 2026.
Pada sesi TOT menghadirkan peserta dari Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Panti Asuhan Bakti Luhur Langgur, dan komunitas disabilitas dari organisasi keagamaan dan sosial.
Terlihat pada sesi kegiatan TOT bagi peserta anak disabilitas yakni dengan mendampingi peserta untuk menghasilkan kerajinan tangan dari bahan dasar kertas dan kartun. Peserta yang terdiri dari siswa-siswi berkebutuhan khusus itu penuh ceria dan semangat mengikuti arahan instruktur.
Sementara Diskusi Tematik menghadirkan narasumber Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, Perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Maluku, Pengelola Panti Asuhan Bakti Luhur Loon dan dipandu langsung Ketua Yayasan Marhaen Maluku Mutiara Dara Utama Watubun.
Para peserta diskusi terdiri dari Organisasi kepemudaan, Organisasi keagamaan, Tokoh masyarakat serta pemerhati perempuan dan anak.
Peserta diskusi begitu antusias mengikuti penjelasan setiap narasumber. Bahkan saat sesi wawancara, ramai-ramai peserta bertanya, memberi saran bahkan kritik bagi yayasan dan pemerintah daerah.
Kegiatan ToT dan Diskusi Tematik yang digagas Yayasan Marhaen Maluku merupakan kegiatan Aspirasi Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun bekerjasama dengan Biro Kesra Setda Provinsi Maluku sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinisi Maluku Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.(SAT)
