Malraterkini.com.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda), Rasyid mengikuti acara pelepasan 2 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Maluku Tenggara. Acara pelepasan 2 CJH berlangsung di Masjid Raudah Ohoijang, Jumat 8 Mei 2026.
Kuota 2 CJH untuk tahun Haji 2026 menuai kekecewaan dari wakil rakyat setempat. Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan.
Orang nomor satu di lembaga DPRD Maluku Tenggara itu menyoroti kinerja Perwakilan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Malra. Pasalnya, jumlah CJH tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan kuota tahun haji 2025 sebanyak 79 CJH.
“Jumlah ini sangat jauh sekali jika dibandingkan dengan jumlah tahun 2025 lalu. Padahal jika kita lihat jumlah kuota haji untuk Indonesia mengalami peningkatan,”sesal Stepanus kepada wartawan di Gedung DPRD Malra, Kamis (7/5/2026).

Stepanus menegaskan sejatinya Kantor Perwakilan Kementrian Haji dan Umroh di daerah dibentuk untuk membantu, memperlancar dan mempercepat urusan haji, namun tugas tersebut dinilai gagal dilaksanakan
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan sebagai perwakilan rakyat sangat menyayangkan jumlah kuota yang berkurang drastis tersebut.
“Ada alasan adminstrasi, tahun pendaftar dan lainnya. Itu sangat tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. Saya sangat menyesalkan tugas dan tanggungjawab Perwakilan Kementrian Haji didaerah ini, “ketusnya.
Hal ini menurut Stepanus akan berdampak pada jumlah kuota yang seharusnya dimiliki oleh Kabupaten Maluku Tenggara digunakan atau dialihkan ke daerah lainnya.
Ia berharap hal ini menjadi perhatian penting oleh setiap pihak yang bertangungjawab mengurus persoalan haji agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi kedepannya.
“Jumlah Kuota kita pasti dialihkan dan diberikan ke daerah lain. Ini sangat tidak menguntungkan, ” tutul Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malra itu. (SAT/JF)
