Malraterkini.com.- Dari Kota Palembang dikabarkan Sebanyak 12 kepala sekolah dasar (SD) yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin, dipulangkan sementara oleh penyidik.
Meski telah dipulangkan, ke-12 kepala sekolah tersebut masih berstatus sebagai saksi dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dikutip dari SRIPOKU.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026).
“Nanti akan dikabarin lagi. Iya, pulang akan dipanggil lagi dan berstatus saksi,” ujar Doni.
Polisi sebelumnya mengamankan 12 kepala sekolah tersebut saat melakukan OTT di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Selain para kepala sekolah, polisi turut mengamankan sejumlah pihak yang berstatus sebagai saksi, yakni dua bendahara, empat penyedia, dua orang dari vendor, serta satu orang istri kepala sekolah.
Hingga kini, Polda Sumsel belum mengungkap identitas 12 kepala sekolah yang diamankan. Namun, polisi memastikan seluruhnya merupakan kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang berinisial RD dan RB sebagai tersangka.
Keduanya merupakan PPPK yang bertugas sebagai staf Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Dugaan pungutan tersebut dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Kedua tersangka juga diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Polisi Sita Uang Rp102,1 Juta
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp102,1 juta.
Sebanyak Rp30,9 juta diamankan dari tersangka RB dan ditemukan di dalam tas ransel. Sementara Rp71,2 juta lainnya merupakan uang milik sejumlah kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.
Selain uang tunai, polisi turut menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Atas dugaan perbuatannya, RD dan RB dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung. Status 12 kepala sekolah tersebut hingga saat ini adalah saksi, dan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terhadap 12 Kepala Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi ‘alarm’ bagi kepala sekolah di wilayah Provinsi Maluku,termasuk Kabupaten Maluku Tenggara. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan turut mengawasi aliran dana revitalisasi sekolah di kabupaten bertajuk ‘Bumi Larvul Ngabal’ tersebut. (SAT/SRIPOKU.com)
