Langgur, MalraTerkini.Com – Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dibawah kepemimpinan Ketua Bawaslu, Richardo E. A Somnaikubun telah mengingatkan jajarannya dalam menjalankan pelayanan terutama menerima pengaduan warga pendekatan humanis. Baik dalam tahapan Pemilu dan Pilkada, jajaran pengawas pemilu memberikan pelayanan optimal bagi pelapor.
“Misalnya pada pemilu (pemilu 2024) lalu, kita menyiapkan pola pelayanan humanis bagi masyarakat (pelapor). Kita arahkan dan menjelaskan keterpenuhan syarat formil dan material yang harus di penuhi, ” tandas Somnaikubun kepada wartawan di Langgur, Jumat (7/6/2024).
Ia mencontohkan, ketika masyarakat membuat pengaduaan dugaan pelanggaran, staf Bawaslu Malra telah diingatkan untuk mengedukasi pelapor terkait ketentuan regulasi yang wajib dipenuhi.
“Diantaranya, pemenuhan syarat formil dan syarat material. Syarat formil seperti identitas pelapor, siapa yang dilapor, dan waktu kejadian tidak lebih 7 hari temuan sesuai regulasi diatur. Jika sudah diketahui dugaan pelanggaran misalnya money politik, segera laporkan. Nanti ketika laporan lebih dari 7 hari, pelaporan sudah tidak memenuhi syarat formil dan tidak bisa ditindaklanjuti, “paparnya.
Lebih jauh, Somnaikubun merincikan, syarat material perlu dipenuhi pula antara lain siapa yang disangkakan, kejadian dimana, dan waktu kejadian kapan.
“Jika pengaduan masyarakat, kita dudukan syarat formil dan material. Apabila terpenuhi maka kita register untuk diproses. Namun, jika syarat formil tidak terpenuhi misalnya identitas pelapor dan tempat kejadian tapi syarat materil terpenuhi maka kita ambil syarat material sebagai kajian awal kita lakukan penelusuran temuan Bawaslu, “jelasnya.
Dari seluruh mekanisme itu, Somnaikubun kembali menegaskan bahwa selalu mengingatkan jajarannya agar mekanisme pelayanan pelaporan atau pengaduan masyarakat harus pendekatan pelayanan humanis. (SAT)