MalraTerkini.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan imbauan tentang ASN, TNI/Polri dilarang Memihak dalam pemilihan serentak 2024.
Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Malra melalui Akun media sosial Facebook (Bawaslu Kabupaten maluku tenggara). Pengumuman ini disampaikan berdasarkan imbauan bawaslu nomor : 897/PM.00/K1/06/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan. Kamis (13/6/2024)
Dijelaskan Imbauan disampaikan dalam rangka pencegahan terhadap netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati dalam pemilihan tahun 2024.
Adapun tiga poin imbauan yang perlu menjadi perhatian masyarakat yaitu,
Pertama, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri , pejabat negara dan pejabat lainnya diseluruh indonesia untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan undangan-undang dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota.
Kedua, Pejabat negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Ketiga, Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansi masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara, pejabat lainnya dalam proses penyelenggaran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. (tim, akun media bawaslu maluku tenggara)