Polisi melakukan pengejaran Pelaku Pembakaran Pustu Letman Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara. (Foto:istimewa)
Malraterkini.com.- Tak butuh waktu lama, Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku diduga melakukan pembakaran bangunan Pustu di Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara,Rabu 9 April 2025 dini hari.
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil memeriksa sejumlah warga yang diduga merupakan rekan pelaku berinisial M.R. dan R.M. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana.
” Polres Maluku Tenggara telah melakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi saksi dan telah mengantongi identitas para terduga pelaku yang hingga saat ini masih diakukan pengejaran, ” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma dalam rilisnya, Rabu (9/4/2025).
Dalam press release terkait penanganan pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy mengungkapkan berdasarkan kronologis sebelumnya terduga pelaku berinisial R.R. dan H.R., bersama beberapa rekan yaitu M.R.dan.R.M. mengkonsumsi minuman keras.
” Kemudian terduga pelaku R.R.dan H.R. melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (Badan Permusyawaratan desa) Ohoi Letman. Setelah itu para pelaku datang melakukan pelemparan dan pembakaran Puskesmas Ohoi Letman sekira pukul 03.30 WIT dini hari, ”bebernya.
Usai melakukan pembakaran, sambung Kapolres, para pelaku kabur meninggalkan TKP dan diduga masuk menuju arah hutan.
”Polres Maluku Tenggara bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang rekan para terduga pelaku yaitu M.R. dan R.M.yang masih berada di TKP untuk diambil keterangan,” tuturnya.
1 Pelaku Kembali Diringkus
Usai mengamankan 2 orang pelaku, Polres Malra kembali meringkus 1 orang pelaku lain pembakaran Pustu Letman. Pelaku ketiga yang diamankan berinisial R.R ditangkap, Rabu April 2025 sekira pukul 12.45 WIT. Penangkapan berawal dari pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri ke hutan dan berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berinisial R.R.
“Benar, pada hari Rabu 9 April 2025, pukul 12.45 WIT, Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial R.R yang melarikan diri ke hutan, ”beber Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma melalui rilis yang diterima media, Rabu (9/4/2025).
Dengan penangkapan 3 pelaku pembakaran Pustu Letman, tersisa 1 pelaku yang masih dalam pengejaran polisi. Kini, 3 pelaku yang telah ditangkap sudah diamankan di Polres Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum. (JRF)