MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya secara resmi memutuskan dan menerima Laporan Awal Dana Kampanye tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat, ketika diwawancarai melalui Via-Telepon, Senin (30/9/2024).
Ketua KPU Basuki menjelaskan, penyampaian dokumen LADK oleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Maluku Tenggara dilakukan dengan batasan waktu paling lambat 24 September atau H-1 Sebelum Pelaksanaan Kampanye.
Dikatakan Penyampaian LADK tersebut tertuang dan diatur pada PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Pada saat pelaporan awal itu laporannya dinilai belum lengkap, sehingga kita terbitkan tanda pembengambilan untuk diperbaiki LADKnya.”terang Basuki.
Basuki mengatakan, perbaikan LADK dilakukan tanggal 25-27 September. KPU kemudian menerima Perbaikan LADK, pemeriksaan terhadap LADK yang masuk setelah perbaikan dinilai dan diputuskan oleh KPU Malra sudah memenuhi persyaratan.
Dirinya juga menegaskan, terhadap dokumen LADK jika terlambat dimasukan atau melebihi waktu yang ditetapkan, maka KPU Malra pastinya akan melakukan pengumuman secara resmi dan memberikan surat peringatan kepada Pasangan Calon.
Akhirnya, secara resmi pada tanggal 28 September 2024 KPU Maluku Tenggara mengumummkan secara publik hasil LADK ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024 telah memenuhi persyaratan dan diterima. (JFR)