Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (foto; Website)
Malraterkini.com.- Pemerintah telah menegaskan peraturan tentang Pakaian Dinas Hariah (PDH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan mulai tahun 2026. Penggunaan PDH merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2026.
Atas penerapan tersebut maka seluruh ASN, termasuk ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jenis dan warna seragam ASN setiap waktu kerja.

Dikutip dari detikjabar, jadwal penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri yaitu Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian berwarna Khaki, warna ini dipertahankan sebagai identitas utama ASN dalam kegiatan kedinasan.
Untuk ASN Pria, penggunaan kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana untuk menjaga kerapian. Pejabat pimpinan tinggi madya, staff khusus menteri, serta pejabat pimpinan tinggi pratama diperkenankan menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek. Sementara itu, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan kemeja lengan pendek sesuai ketentuan resmi
Hari Rabu, ditetapkan sebagai hari penggunaan kemeja putih bersih yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap, bertujuan menampilkan kesan rapi, netral dan profesional. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang jabatan, dengan pengaturan lengan yang sama seperti Khaki. Kemeja putih lengan panjang dikenakan untuk acara kenegaraan atau resmi, ASN pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana untuk standar kerapian
Hari Kamis menjadi jadwal penggunaan seragam batik Korpri.Sedangkan,hari Jumat, Aparatur Sipil Negara diperbolehkan mengenakan batik atau tenun bebas yang menyesuaikan dengan kekhasan budaya daerah masing-masing
Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau tenun juga digunakan pada hari Sabtu. Selain dipakai pada hari kerja tententu, Batik Korpri juga harus dikenakan pada tanggal 17 setiap bulan, pada upacara perayaan hari besar nasional dan kegiatan resmi Korpri yang lain, aturan ini berlaku untuk semua ASN termasuk PNS dan PPPK tanpa terkecuali.
Penerapan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini mengatur semua rinci ketentuan mengenai jenis, warna serta penggunaan seragam bagi ASN di instansi pusat maupun daerah sehingga menciptakan keseragaman penampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. (SAT/WEB)
